Gus Yazid Ditahan Kejati Jateng Karena Korupsi Jual Beli Tanah BUMD Cilacap Rugikan Negara Rp237 Miliar
--
“Kita tunggu fakta persidangan (apakah ada tersangka lain),” kata Eri, Jumat (26/12/2025). Menurut Eri, penyidik masih mendalami penggunaan dana tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Diketahui bahwa adanya dugaan pencucian Uang Pembelian Lahan Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, menjelaskan bahwa Gus Yazid diduga menerima atau menguasai hasil tindak pidana korupsi jual beli lahan seluas 700 hektare.
Hal ini berkaitan dengan pembelian lahan oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha. Penyidik menilai telah terdapat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan nomor print 2198/M.3/FD.2/12.2025 tanggal 23 Desember, setelah tersangka AY berhasil dilakukan penangkapan oleh tim penyidik,” kata Arfan.