Wednesday 31st of December 2025
×

Tragis! Guru Nur Aini Viral Curhat Jarak Mengajar 114 Km PP Tiap Hari, Malah Dipecat Jadi ASN di Akhir 2025

Tragis! Guru Nur Aini Viral Curhat Jarak Mengajar 114 Km PP Tiap Hari, Malah Dipecat Jadi ASN di Akhir 2025

--

Namun, ironisnya, apa yang diharapkan tidak terjadi. Alih-alih mendapat mutasi, kasus ini justru berujung pada pemeriksaan disiplin oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan.

Pada akhir Desember 2025, tepatnya Senin (28/12/2025), Nur Aini resmi diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyatakan bahwa pemecatan tersebut bukan karena curhat viralnya, melainkan karena pelanggaran disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 4 huruf f mengenai kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja.

Read more: Harga Vespa Kuning Couple Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan Aura Kasih yang Viral

Read more: Full Gacor! Spill Event Blox Fruits Januari 2026 Sambut Tahun Baru Dengan Beragam Aktivitas Seru

Menurut penjelasan BKPSDM, Nur Aini tercatat tidak hadir tanpa alasan sah melebihi batas yang diizinkan (lebih dari 28 hari kumulatif dalam setahun). Bahkan ada catatan yang menyebutkan ketidakhadiran mencapai puluhan hari. Meski Nur Aini mengklaim absensinya direkayasa oleh pihak sekolah dan ia sering mengalami tekanan psikologis serta masalah kesehatan, pihak berwenang tetap menegakkan sanksi berat setelah melalui proses sidang disiplin.

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo sempat angkat bicara, menyatakan bahwa banyak pegawai lain juga bertugas di tempat jauh namun tetap menjalankan tugas dengan baik. Ia menekankan bahwa status ASN mewajibkan kepatuhan pada aturan, tanpa terkecuali.

Kasus Guru Nur Aini ini memicu perdebatan luas di masyarakat: antara empati terhadap beban guru di daerah terpencil dengan keharusan menegakkan disiplin birokrasi. Banyak warganet mempertanyakan sistem penempatan guru ASN, fasilitas transportasi, serta keseimbangan antara kewajiban dan kemanusiaan dalam dunia pendidikan.


Sumber:

UPDATE TERBARU