Wednesday 20th of May 2026
×

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen UIN Raden Mas Said Solo, Korban Diprediksi Capai 10 Mahasiswi

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen UIN Raden Mas Said Solo, Korban Diprediksi Capai 10 Mahasiswi

--

  • Pelecehan Fisik: Korban mengaku pernah menerima kontak fisik yang tidak diinginkan dan dinilai tidak pantas saat berada di ruang sidang tertutup bersama oknum tersebut.
  • Pelecehan Verbal Digital: Pasca-sidang skripsi hingga korban dinyatakan lulus, oknum dosen tetap intens menghubungi lewat pesan pribadi. Pesan-pesan tersebut berisi kalimat bernada sangat personal, meminta foto non-akademik, hingga sindiran seksual yang mengarah pada pelecehan verbal.

Setelah pengakuan P diunggah ke internet, mahasiswi lain yang mengalami nasib serupa mulai berani bersuara. Hingga saat ini, sedikitnya ada sekitar 10 mahasiswi yang diprediksi menjadi korban dari oknum dosen yang sama. Bahkan, beberapa mahasiswa bimbingan dilaporkan memilih menunda konsultasi skripsi selama berbulan-bulan akibat diselimuti rasa takut.

Read more: Kronologi Kecelakaan Bus Rombongan Study Tour SMPN 2 Brangsong Kendal di Tol Cipali, 1 Korban Tewas


Read more: GEGER! Video Lapas Mewah Cilegon Ada Kasur Empuk dan Bebas Pakai HP Lengkap Dengan Kipas Angin, Lemari, Hingga Pendingin Ruangan

Menanggapi riuhnya pembicaraan publik, Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta, Prof. Toto Suharto, mengonfirmasi bahwa aduan resmi terkait kasus dosen F telah masuk ke dalam sistem internal kampus melalui aplikasi SILADA (Sistem Layanan Pengaduan). Pernyataan rektorat menegaskan bahwa penanganan berkas perkara sedang berjalan secara objektif.

Melansir pemberitaan resmi dari Metro TV News, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UIN Surakarta telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku untuk dimintai keterangan.

Hasil pemeriksaan awal mengarahkan Ketua Satgas PPKS memberikan peringatan keras serta mendesak oknum dosen F tersebut untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada pihak korban, disertai surat perjanjian tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Sumber:

UPDATE TERBARU