Wednesday 3rd of June 2026
×

Pendaftaran SPMB Jakarta 2026 SMP, SMA, dan SMK Resmi Dibuka, Simak Jadwal dan Syarat Jalur PPDB Terbaru!

Pendaftaran SPMB Jakarta 2026 SMP, SMA, dan SMK Resmi Dibuka, Simak Jadwal dan Syarat Jalur PPDB Terbaru!

--

ROOT OTONITY - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta secara resmi membuka pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2026/2027 untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK. Proses seleksi kali ini sepenuhnya diselenggarakan secara daring (online) melalui situs resmi layanan PPDB Jakarta.

Seluruh orang tua dan calon peserta didik baru diimbau untuk mencermati perubahan kuota, syarat berkas, serta linimasa pelaksanaan agar tidak tertinggal dalam proses seleksi masuk sekolah negeri idaman.


Read more: Biodata dan Profil Bunga Zainal: Dari Ratu FTV hingga Jadi Istri Produser Film Sukhdev Singh yang Kini Menjadi Korban Penipuan

Read more: Rumah Tangga Bunga Zainal dan Sukhdev Singh Sempat Nyaris Retak Imbas Ditipu Cek Kosong Rp2,6 Miliar, Pelaku Ternyata Kenalan Lama!

Jalur Seleksi Resmi PPDB Jakarta Jenjang SMP, SMA, dan SMK

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan beberapa jalur seleksi pada SPMB 2026 guna memastikan keadilan dan pemerataan akses pendidikan di wilayah ibu kota. Berikut adalah daftar jalur resmi yang dapat dipilih oleh calon siswa:

  • Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu, pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, anak panti asuhan, dan penyandang disabilitas.
  • Jalur Zonasi: Jalur utama berdasarkan domisili tempat tinggal calon siswa yang diukur menggunakan sistem jarak koordinat rumah ke sekolah tujuan dalam zona yang telah ditentukan.
  • Jalur Prestasi: Seleksi menggunakan nilai rapor gabungan (akademik) serta apresiasi atas piagam penghargaan perlombaan resmi (non-akademik) tingkat kota, provinsi, hingga internasional.
  • Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: Disediakan khusus bagi calon siswa yang orang tuanya mengalami mutasi kerja kedinasan instansi negara atau anak kandung guru yang mengajar di sekolah tersebut.

Sumber:

UPDATE TERBARU