Wednesday 10th of June 2026
×

Viral Pesta Gay di Karawang , Polisi Tetapkan 3 Tersangka yang Masih Remaja Sekolah dan Tempat Hiburan Disegel

Viral Pesta Gay di Karawang , Polisi Tetapkan 3 Tersangka yang Masih Remaja Sekolah dan Tempat Hiburan Disegel

--

Polda Jawa Barat bersama Polres Karawang merespons cepat laporan informasi tersebut dengan memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi, termasuk pemilik kelab malam berinisial TEF. Dari hasil pendalaman intensif, polisi resmi mengamankan dan menetapkan tiga orang pria sebagai tersangka perbuatan cabul sesama jenis, yaitu SA, RD, dan DD.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan dalam rilis resminya yang dimuat oleh TribrataNews Polri bahwa ketiga tersangka dijerat dengan dua pasal berlapis pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):


Read more: HOAX! Purbaya Mundur Jadi Menkeu Usai Rupiah Tembus Rp18.000 Jadi yang Terendah Sepanjang Sejarah

Read more: Silmy Karim Kena OTT KPK Diduga Kantongi Hasil Setoran Rutin Pemerasan Izin Tinggal WNA, Begini Faktanya

  • Pasal 406 KUHP terkait pelanggaran asusila atau kesusilaan di muka umum (ancaman hukuman 2 tahun 8 maret penjara).
  • Pasal 414 KUHP terkait perbuatan cabul secara bersama-sama (ancaman hukuman maksimal hingga 9 tahun penjara).

Buntut dari peristiwa tersebut, Satpol PP Kabupaten Karawang langsung melakukan tindakan tegas berupa penyegelan sementara terhadap tempat hiburan malam Karawang Theatre Night Mart. Tindakan ini diambil menyusul adanya desakan dan aksi massa dari masyarakat setempat yang menuntut penutupan tempat usaha tersebut secara permanen.

Selain dugaan aktivitas asusila, dinas terkait bersama Satpol PP menemukan sejumlah pelanggaran operasional lainnya oleh pihak pengelola kelab, antara lain:

  • Penyalahgunaan Izin Usaha: Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, izin yang terdaftar dalam sistem OSS untuk lokasi tersebut hanyalah sebatas izin restoran.
  • Penjualan Alkohol Ilegal: Manajemen kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi rekomendasi resmi dari Disperindag, yang mana tidak diperbolehkan dalam izin restoran.
  • Dokumen PBG Belum Terbit: Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk lokasi tempat hiburan tersebut diketahui belum resmi diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Pemerintah Kabupaten Karawang bersama Bupati Aep Syaepuloh menegaskan tidak akan segan untuk merekomendasikan pencabutan izin usaha secara permanen ke pemerintah pusat jika tempat hiburan malam di wilayahnya terbukti melanggar norma sosial, ketertiban umum, dan regulasi perizinan yang berlaku.

Sumber:

UPDATE TERBARU