Motif Taufik Hidayat Tega Sekap dan Siksa YTR Selama 3 Tahun di Bandung Hingga Alami Trauma, Bukan Sekedar Dendam Biasa
--
Tidak hanya itu, rekam jejak pelaku menunjukkan sifat temperamental yang tinggi, di mana dirinya sempat melayangkan ancaman menggunakan senjata tajam jenis golok kepada penjaga kos yang mencoba menegur aktivitasnya.
Ancaman Hukuman dan Tindak Lanjut Penyidikan Polisi
Pihak kepolisian menyatakan bahwa seluruh rangkaian tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka sudah memenuhi unsur pidana berat yang diatur dalam hukum perundang-undangan. Atas perbuatannya yang mengakibatkan korban luka berat, cacat permanen, serta kehilangan barang berharga senilai puluhan juta rupiah, Taufik Hidayat dijerat dengan Pasal 446 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mengenai penganiayaan berat.
Saat ini, penyidik dari berbagai direktorat termasuk kriminal umum, kriminal khusus, hingga siber masih terus mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain atau adanya korban tambahan dari aksi kejam tersangka. Korban YTR sendiri saat ini masih mendapatkan perawatan medis dan pendampingan psikologis secara intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung guna memulihkan kondisi trauma fisik serta mental yang dialaminya.