Wednesday 24th of June 2026
×

Fakta Terbaru Penangkapan Taufik Hidayat dan Motif Kejahatannya, Tersangka Penganiayaan Berat Terhadap Pacarnya YTR

Fakta Terbaru Penangkapan Taufik Hidayat dan Motif Kejahatannya, Tersangka Penganiayaan Berat Terhadap Pacarnya YTR

--

OTONITY.com — Kasus kekerasan dalam hubungan romantis yang menimpa seorang perempuan berinisial YTR terus bergulir di ranah hukum pasca-penangkapan tersangka utama, Taufik Hidayat.

Kepolisian Daerah Jawa Barat mengonfirmasi bahwa penahanan terhadap pria berusia tiga puluh tahun tersebut didasarkan pada laporan dugaan penganiayaan berat serta penyekapan yang berlangsung di sebuah rumah kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Penangkapan ini mengakhiri pelarian tersangka yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang.


Read more: Ini Identitas PMI Asal Aceh yang Jadi Korban Pembunuhan di Malaysia, Pelaku Berhasil Ditangkap dan Diamankan Polisi

Read more: Viral Kasus Penyiksaan Tiga ART Indonesia di Malaysia: Kronologi Lengkap dan Status Hukum Pelaku yang Sudah Diterapkan

Kondisi Psikologis Tersangka dan Hasil Tes Urin

Setelah berhasil diamankan oleh petugas, Taufik Hidayat langsung menjalani serangkaian prosedur pemeriksaan standar, termasuk tes urine untuk mendeteksi adanya zat narkotika.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa hasil tes urine tersangka menunjukkan hasil negatif, yang berarti tindakan kekerasan tersebut dilakukan dalam kondisi kesadaran penuh dan bukan di bawah pengaruh obat-obatan terlarang. Meski demikian, tim penyidik tetap mendalami kondisi kejiwaan pelaku mengingat intensitas kekerasan yang dilakukan tergolong sangat ekstrem.

Dalam sesi pemeriksaan awal, tersangka mengakui semua perbuatan kasarnya terhadap korban tanpa adanya paksaan dari penyidik. Taufik Hidayat berdalih bahwa emosinya sering kali tersulut oleh hal-hal sepele yang memicu pertengkaran di antara keduanya. Ia juga menyatakan penyesalannya di hadapan hukum, walaupun pihak kepolisian menegaskan bahwa pernyataan penyesalan tersebut tidak akan mengurangi jerat hukum atas dampak fatal yang telah dialami oleh korban.

Sumber:

UPDATE TERBARU