Wednesday 24th of June 2026
×

Link Video Viral Ibu dan Anak Baju Handuk Putih Ramai Dicari di Twitter dan TikTok, Isinya Bikin Banyak Spekulasi

Link Video Viral Ibu dan Anak Baju Handuk Putih Ramai Dicari di Twitter dan TikTok, Isinya Bikin Banyak Spekulasi

--

Merespons kegaduhan dan laporan dari masyarakat mengenai peredaran konten pornografi tersebut, aparat penegak hukum dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus langsung bergerak cepat melakukan penelusuran siber. Pihak kepolisian melakukan analisis digital forensik terhadap video yang beredar guna mengidentifikasi identitas asli para pemeran, lokasi pengambilan gambar, serta waktu pasti pembuatan rekaman video asusila tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara dan konfirmasi resmi dari pihak berwajib, terungkap bahwa video yang viral tersebut bukanlah peristiwa baru yang terjadi belakangan ini.


Read more: Waspada Dampak Fenomena Godzilla El Nino di Indonesia, Begini Penjelasan BMKG dan BRIN tentang Tanda-Tandanya

Read more: SAH! Pernikahan Jennifer Coppen dan Justin Hubner Hari Ini Buat Warganet Ikut Terharu, Jajaran Tamu Mentereng Full Public Figure

Kepolisian menyatakan bahwa rekaman tersebut merupakan bagian dari kasus hukum lama terkait eksploitasi anak yang pernah diungkap oleh petugas pada periode tahun sebelumnya. Penyebaran ulang konten ini di media sosial dipastikan sengaja dilakukan oleh pihak-pihak tertentu demi mendapatkan keuntungan pribadi berupa peningkatan jumlah pengikut atau keterlibatan akun.

Di samping aspek moral dan hukum, ramainya pencarian tautan video ini juga membawa ancaman serius bagi keamanan siber para pengguna internet.

Kementerian Komunikasi dan Digital bersama kepolisian menegaskan bahwa tindakan mengunduh, menyimpan, apalagi menyebarluaskan video asusila yang melibatkan anak di bawah umur memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat. Para pelaku penyebaran link video ilegal ini dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama dua belas tahun serta denda miliaran rupiah.

Sumber:

UPDATE TERBARU