VIRAL! Jaksa Amerika Serikat Jay Clayton Kembalikan Arca Purbakala Indonesia yang Dicuri Warga AS
--
Latchford diketahui menjual benda bersejarah tersebut, bersama sejumlah barang antik Asia Tenggara lainnya, pada seorang kolektor asal AS.
Penjualan tersebut terjadi antara tahun 2003 dan 2007. Latchford disebut membohongi dan menyembunyikan informasi dari kolektor bahwa benda-benda tersebut adalah barang curian selama bertahun-tahun.
Benda purbakala yang dikembalikan ke Indonesia berupa dua arca perunggu Buddha Avalokiteshvara dalam posisi berdiri yang berasal dari abad ke-8. Tingginya masing-masing sekitar 16 juga 20 inci (sekitar 40,64 cm dan 50,8 cm).
Kedua arca perunggu yang dikembalikan ke Indonesia ini adalah objek dari gugatan perampasan aset perdata yang diajukan di Distrik Selatan New York, dengan nama kasus United States v. A Late 12th Century Bayon-Style Sandstone Sculpture Depicting Eight-Armed Avalokiteshvara, et al., 22 Civ. 229 (JMF), dan diidentifikasi sebagai "Sculpture-12" serta "Sculpture-27" pada dokumen gugatan perampasan perdata tersebut.
Sejak tahun 2012, Kantor Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York yang bekerja sama dengan HSI, sudah berhasil menyelidiki, mengidentifikasi, serta memulangkan puluhan benda purbakala curian maupun selundupan asal Kamboja dan Asia Tenggara lainnya yang sebelumnya dikuasai oleh berbagai individu juga institusi di Amerika Serikat.
Jaksa AS Clayton menyampaikan apresiasinya kepada HSI atas kinerja luar biasa mereka pada upaya menemukan dan memulangkan cagar budaya yang dicuri dan dijarah tersebut.