KPK Tetapkan Gatot Heroe Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka, Inilah Kasus Hingga Kronologi Lengkapnya!
--
OTONITY.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Rabu (22 Juli 2026) menetapkan Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Kepabeanan Tipe C Kediri (KPPBC), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor barang.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik KPK mengeluarkan Surat Perintah Investigasi (Sprindik) baru berdasarkan penyelidikan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Kepabeanan Kementerian Keuangan.
Read more: Link Video Coolmax Durian Viral di TikTok dan Twitter (X), Banyak Blunder dengan Durasi Terpanjang
Pengungkapan status hukum Gatot Heroe dimulai dengan pengakuan pemilik PT Blueray Cargo, John Field, setelah diinterogasi sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Rabu sore (22 Juli 2026).
"(Hari ini diperiksa sebagai) saksi, saksi. (Untuk tersangka) Pak Gatot. Iya (Pak Gatot sebagai tersangka baru)," jelas John Field kepada wartawan setelah diinterogasi.
John Field hadir di hadapan Komisi Anti Korupsi setelah dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 300 juta di Pengadilan Tindak Pidana Jakarta Pusat pada Jumat (10 Juli 2026).
"Selanjutnya di BAP disebutkan, ketika berada dalam situasi itu Orlando Hamonangan meminta uang. Pemberian tersebut bertujuan agar pihak Bea Cukai Pusat memberikan prioritas dan fasilitas sehingga kontainer bisa cepat diperiksa dan segera keluar dari pelabuhan, yang teknisnya diatur oleh Andri, Dedi Kurniawan Sukolo, bersama Orlando. Benar?" tanya jaksa.
Informasi yang kami lansir dari achmadnurhidayat.id ini, dalam persidangan sebelumnya, John Field mengakui telah menyerahkan Rp 3,2 miliar kepada Gatot Heroe dalam amplop bertanda 'PGH' untuk memastikan kontainer perusahaan kargonya mendapat prioritas pemeriksaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi penerbitan Sprindik (Pemberitahuan Inspeksi) baru yang melibatkan kepala Bea Cukai Kediri dalam kasus suap tersebut.