Choirul Anwar Esk Dirut KBS jadi Tersangka Korupsi Pakan Hewan, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp10,2 Miliar!
--
OTONITY.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) telah menetapkan Chairul Anwar, mantan Direktur Utama Perusahaan Kebun Binatang Regional (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016-2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggaran pakan hewan.
Asisten Bagian Kejahatan Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tanggal 21 Juli 2026.
Read more: Profil Biodata Muhammad Zulfikar Drakel, Dokter Magang di Lampung Meninggal Diduga Akibat Tekanan!
"Pada malam hari ini kami menetapkan satu orang tersangka, yaitu atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," kata Gede di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Selasa (21 Juli).
Gede menyatakan bahwa Chairul diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menggunakan anggaran PDTS KBS di Kecamatan Wonokromo, Surabaya, untuk keuntungan pribadi dan pengeluaran fiktif antara tahun 2016 dan 2024.
Selama periode tersebut, tersangka memegang tiga posisi di PDTS KBS: Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Keuangan.
"Di samping itu dia menjabat bahwa dia Direktur Operasional, kemudian Direktur Keuangan. Jadi rangkap jabatan. Nah, otomatis uang itu cuma diambil, kemudian dilaksanakan, kemudian pertanggungjawabannya dibuat dan ternyata seolah-olah benar," katanya.
Ia mengungkapkan bahwa modus operandi tersangka adalah menginstruksikan staf keuangan di Departemen Akuntansi dan Keuangan untuk mencairkan dana anggaran dan menyiapkan laporan pertanggungjawaban fiktif.
Lebih lanjut, antara tahun 2023 dan 2024, pencairan dana fiktif tersebut juga disetujui oleh saksi MN, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan. Hal ini mengakibatkan jumlah pakan ternak yang tidak sesuai.
“Pakannya ada dikurangi, ya. Artinya pertanggungjawabannya dibuat ada, tapi dibuat sebenarnya dengan mark-up,” katanya.
Berdasarkan perhitungan awal dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, tindakan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 10.209.664.735,60.
Dari total tersebut, tersangka secara pribadi menghabiskan sebagian besar uang tersebut.