Pemerintah Kota Tanjung Balai Komitmen Tangani Kasus Pencabulan Melibatkan ASN: 'Fokus Menangani Apa yang Terjadi'
--
OTONITY – Pemerintah Kota Tanjung Balai menekankan komitmennya untuk menangani secara serius kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AIK.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah viral di tengah masyarakat serta disebut melibatkan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Teluk Nibung.
Penanganan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri sejumlah pejabat, antara lain Inspektur Daerah, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKPSDM, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, di Aula Sutrisno Hadi, Balai Kota Tanjungbalai, Kamis 23 Juli 2026.
Read more: Profil Mondy Tatto Tersangka Pembunuhan Anak Punk, Konflik Cinta Segitiga yang Berujung Maut!
Inspektur Daerah Indra Halomoan Nasution menekankan bahwa setiap ASN, termasuk PPPK, yang terbukti melanggar aturan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menekankan bahwa penanganan kasus ini harus melalui proses pembuktian secara hukum. Bukan hanya itu saja, terdapat pembagian kewenangan antarinstansi dalam menangani perkara tersebut.
"Yang bersangkutan merupakan salah satu ASN (PPPK), tentunya dalam hal ini kami dari Inspektorat lebih dulu menyesuaikan hasil dari Dinas Pendidikan. Disdik harus melakukan penanganan dan klarifikasi terhadap permasalahan yang terjadi," ujar Indra.