Gaji Peserta Magang Nasional Resmi Naik: Segini Besaran Uang Saku dan Aturan Terbarunya
--
OTONITY – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Kementerian Keuangan resmi mengesahkan kebijakan baru mengenai penyesuaian hak keuangan bagi para pencari kerja di Indonesia. Uang saku atau gaji peserta program Magang Nasional resmi mengalami kenaikan per semester kedua tahun ini.
Langkah strategis ini diambil pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan para partisipan sekaligus menyelaraskan laju inflasi serta biaya hidup minimum di berbagai wilayah daerah.
Besaran Kenaikan Uang Saku Peserta Magang
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terbaru mengenai penyelenggaraan pemagangan dalam negeri, besaran uang saku yang diterima peserta kini tidak lagi bersifat sukarela dari pihak perusahaan, melainkan wajib mengikuti batas minimum yang telah disepakati. Rincian penyesuaian nominal gaji magang nasional tersebut meliputi beberapa komponen utama:
- Peserta Magang Tingkat Pusat (Kementerian/BUMN): Mengalami kenaikan sebesar 15 hingga 20 persen dari nominal sebelumnya. Uang saku bulanan kini berkisar antara Rp 3.200.000 hingga Rp 4.500.000 per bulan, tergantung pada kualifikasi pendidikan (Diploma/Sarjana).
- Peserta Magang Tingkat Daerah (Sektor Swasta/UMKM): Besaran kompensasi disesuaikan dengan persentase minimum sebesar 60 hingga 80 persen dari nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di wilayah operasional masing-masing perusahaan.
Komponen Hak Keuangan dan Fasilitas Wajib