PHK Massal 1.900 Karyawan PT GNI di Morowali Utara Viral, Inilah Penyebab Utama Perusahaan Bangkrut!
--
Ismail, ketua serikat pekerja FPE KSBSI di PT GNI, menyatakan bahwa para pekerja memahami keputusan sulit tersebut dan menyadari perlunya langkah itu untuk mencegah penghentian total operasional perusahaan. Namun, pihak serikat pekerja sebelumnya sempat meminta pengurangan jumlah karyawan yang akan terkena PHK.
"Serikat menilai kebijakan efisiensi yang diputuskan perusahaan adalah situasi yang harus diambil dan tidak bisa terhindarkan, mengingat perusahaan saat ini sedang dalam masa PKPU. Efisiensi tersebut harus dilakukan agar perusahaan bisa tetap beroperasi," ujar Ismail.
Menanggapi situasi tersebut, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban mengungkapkan bahwa pihak federasi saat ini sedang melakukan verifikasi data aktual mengenai pekerja yang terdampak.
Ia mencatat bahwa per Juli 2026, jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tercatat secara nasional telah mencapai 32.300 kasus, dengan angka riil di lapangan diperkirakan melampaui 50.000 kasus.
"Industri hilirisasi nikel sebenarnya masih memiliki prospek yang baik karena menjadi bagian dari strategi industrialisasi nasional, tetapi sektor ini juga menghadapi tantangan seperti fluktuasi harga nikel dunia, perubahan permintaan global, biaya produksi, serta dinamika investasi," ujar Elly Rosita Silaban.
Dari pihak pemerintah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa masalah keuangan PT GNI merupakan ranah aksi korporasi dan berada di bawah wewenang Kementerian Perindustrian, yang menerbitkan Izin Usaha Industri (IUI).
"Ya, itu kan aksi korporasi. Ya, aksi korporasi," kata Bahlil Lahadalia.
Bahlil menambahkan bahwa peran pemerintah terbatas pada penyediaan izin dan regulasi, yang berarti kelangsungan operasional sepenuhnya bergantung pada pemilik modal.
"Hal itu silakan ditanyakan kepada kementerian lain yang memiliki kewenangan mutlak," ujar Bahlil Lahadalia.
Mantan Ketua Umum HIPMI ini menegaskan bahwa ketegangan terkait ketenagakerjaan merupakan urusan internal pemilik usaha.
"Kita ini mantan pengusaha. Perusahaan yang kita bangun, mau tambah karyawan, mengurangi karyawan, atau bubar, itu adalah tanggung jawab perusahaan tersebut. Pemerintah itu hanya memberikan izin," tegas Bahlil Lahadalia.
Ia menolak anggapan bahwa urusan bisnis swasta harus dikaitkan dengan kementeriannya.
"Jangan diartikan bahwa keberlangsungan sebuah perusahaan mutlak di tangan pemerintah. Keberlangsungan perusahaan itu tergantung dari yang punya perusahaan dan yang mengelola perusahaan. Pemerintah sifatnya supporting," ujarnya.
Read more: Kronologi Pembunuhan Nenek oleh Oknum Polisi di Deli Serdang, Motif Terungkap Pelaku Kini Diamankan!
Tanggapan Bahlil ini menuai kritik tajam dari Muhammad Safri, ketua fraksi PKB di DPRD Sulawesi Tengah. Ia berpendapat bahwa pemerintah pusat tidak boleh lepas tangan terhadap dampak sosial-ekonomi yang ditanggung oleh daerah.