Polisi Tetapkan Letda AG Tersangka Kasus Penembakan Letda Jihad, Dituding Atas Kelalaian Penggunaan Senjata!
--
OTONITY.com - Seorang prajurit dari Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat, yang diidentifikasi sebagai Letnan Dua (Infanteri) AG, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer (Pom) atas kelalaian dalam penanganan senjata api.
Kelalaian ini mengakibatkan meninggalnya Letnan Dua (Infanteri) Jihad Ahmad Al-Rasyid di gudang senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, pada hari Sabtu (24 Oktober).
Kepala Penerangan Kopassus, Kolonel (Infanteri) Indra Mardianto, menyampaikan kepada ANTARA di Jakarta pada hari Rabu bahwa AG saat ini ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta.
"Penahanan di Denpom IV/4 Surakarta guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun, barang bukti berupa satu pucuk senjata pistol, satu buah magasin, satu butir kelongsong peluru, rekaman CCTV di sekitar TKP," ujar Indra.
Indra menjelaskan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan selama penyidikan menunjukkan adanya kelalaian oleh tersangka dalam menangani senjata tersebut.
Informasi yang dilansir dari antaranews.com ini, tersangka diduga melanggar prosedur operasi standar (SOP) karena membiarkan peluru tetap berada di dalam kamar peluru saat melakukan pengokangan pistol.
Selain itu, jari tersangka diduga berada pada bagian sensitif senjata, yakni pelatuk, yang menyebabkan senjata tersebut meletus. Proyektil peluru mengenai korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Indra menambahkan bahwa pihak Kopassus telah melakukan penyelidikan menyeluruh, yang mencakup olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta pengamanan rekaman CCTV.
Seluruh temuan dari penyelidikan tersebut telah diserahkan kepada Polisi Militer untuk proses hukum lebih lanjut.
"Sebagai bentuk tanggung jawab dan pembinaan, satuan juga telah melakukan tindakan administratif berupa pencabutan tanda kualifikasi para, komando, dan antiteror terhadap oknum yang terlibat dalam kelalaian tersebut," kata Indra.
Read more: Kumpulan Video Nurma HMT Viral dengan Seorang Pria, Akun Instagram dan TikTok Masih Diburu Warganet
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
"Kami komitmen untuk transparan dan tersangka akan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.