Wednesday 28th of October 2026
×

Identitas Anggota Kopassus Tersangka Penembakan Letda Jihad, Polisi Militer Ungkap Akan Tindak Tegas!

Identitas Anggota Kopassus Tersangka Penembakan Letda Jihad, Polisi Militer Ungkap Akan Tindak Tegas!

--

OTONITY.com - Kelalaian dalam penanganan senjata api yang mengakibatkan kematian seorang prajurit telah membuat Polisi Militer menetapkan Letnan Dua (Letda) AG—seorang anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat—sebagai tersangka.

Peristiwa tersebut terjadi di gudang senjata Grup 2 Kopassus di Solo pada Sabtu (24 Oktober 2026) pukul 11.30 WIB, yang merenggut nyawa Letnan Dua Jihad Ahmad al-Rasyid.


Kepala Penerangan Kopassus, Kolonel Indra Mardianto, menyatakan bahwa tersangka telah ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta untuk penyidikan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk pistol, satu magasin, satu selongsong peluru, dan rekaman kamera pengawas (CCTV), telah diamankan.

Indra menjelaskan bahwa penyelidikan mengungkap adanya dugaan pelanggaran prosedur operasi standar terkait penggunaan senjata api. Tersangka, Letnan Dua AG, diduga membiarkan peluru tetap berada di kamar senjata saat sedang mengutak-atik pistol tersebut, dengan jari yang berada pada pelatuk, sehingga senjata itu meletus.

Read more: WN India yang Nekat Selundupkan Serbuk Emas Murni Lewat Jalur Udara Internasional Juanda Ditangkap Petugas Bea Cukai

Berdasarkan hasil penyelidikan, senjata tersebut meletus dan pelurunya mengenai Letnan Dua Jihad, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Polisi Militer kini menangani proses hukum tersebut, menyusul penyelidikan awal yang dilakukan oleh Grup 2 Kopassus.

Indra menyampaikan bahwa penahanan ini bertujuan untuk memfasilitasi pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka serta barang bukti yang telah disita.

"Penahanan di Denpom IV/4 Surakarta guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun, barang bukti berupa satu pucuk senjata pistol, satu buah magasin, satu butir kelongsong peluru, rekaman CCTV di sekitar TKP," ujar Kolonel Indra Mardianto.

Informasi yang dilansir dari suaraindependentnews.id, dalam tahap penyelidikan awal, Grup 2 Kopassus telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan mengumpulkan rekaman kamera pengawas. Seluruh temuan tersebut telah diserahkan kepada Polisi Militer untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum.

Selain penyidikan tersebut, satuan terkait juga telah mengambil tindakan administratif terhadap prajurit yang terlibat dalam pelanggaran ini. Tindakan yang diambil mencakup pencabutan lencana kualifikasi lintas udara (airborne), komando, dan penanggulangan terorisme milik individu tersebut, sebagai bagian dari langkah disipliner dan pembinaan internal.

“Sebagai bentuk tanggung jawab dan pembinaan, satuan juga telah melakukan tindakan administratif berupa pencabutan tanda kualifikasi para, komando, dan antiteror terhadap oknum yang terlibat dalam kelalaian tersebut,” ujar Kolonel Indra Mardianto.

Read more: Operasi Patuh Jaya Resmi Dimulai: Maksimalkan Kamera ETLE Statis dan Mobile untuk Jaring Pengendara Nakal

Tersangka terancam jeratan Pasal 474 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain—sebuah tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.

Indra menyatakan bahwa kasus ini akan ditangani secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia lebih lanjut menegaskan bahwa tersangka akan menerima sanksi melalui proses hukum formal.

“Kami berkomitmen untuk transparan dan tersangka akan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” kata Kolonel Indra Mardianto.

Sumber:

UPDATE TERBARU