Friday 30th of October 2026
×

Inilah Daftar 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Terdapat PT Dari Luar Singapura Hingga Korea Selatan

Inilah Daftar 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Terdapat PT Dari Luar Singapura Hingga Korea Selatan

--

OTONITY -  Ini dia daftar 20 Korporasi Tersangka Karhutla yang sudah kami rangkum buatmu. Simak terus artikel di bawah ini biar nggak ketinggalan informasinya!

Berbagai informasi bisa dengan mudah dan cepat dibagikan di era digital ini. Apalagi algoritma media sosial dibentuk untuk mengikuti topik-topik yang memang menjadi langganan pengguna dan yang sedang ramai di perbincangkan. Seringkali informasi ini dibagikan tanpa adanya konfirmasi lebih lanjut atau kejelasan informasi siapa kah orang yang sedang diperbincangkan itu.


Salah satunya adalah berita panas mengenai karhutla. Ini dia 20 Korporasi Tersangka Karhutla yang berhasil ditetapkan oleh polri.

Ingin tahu lebih lanjut? Simak artikel di bawah ini sampai habis.

Read more: Link Video Bidan Rita Viral di Media Sosial Auto Bikin Salfok Netizen, Begini Ternyata Faktanya yang Mengejutkan

20 Korporasi Tersangka Karhutla

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.  Dari jumlah tersebut, 4 perusahaan merupakan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Asep Safrudin, mengatakan penetapan 20 korporasi sebagai tersangka merupakan hasil penanganan 104 laporan polisi terkait karhutla.

“Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi,” ujar Asep dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Humas Polda Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026).

Empat perusahaan PMA yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT HKI dan PT AI asal Singapura, PT RKA asal Malaysia, serta PT API asal Korea Selatan. Sementara itu, 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri, yakni PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, dan PT MAS.

Asep menyatakan, jumlah korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka masih berpotensi bertambah seiring proses penyidikan yang berjalan. Dalam perkara ini, Polri menyangkaan korporasi dengan Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Sumber:

UPDATE TERBARU