Pelaku Pembawa Bom Molotov Demo Malang, 12 Pria Berhasil Diamankan Polisi
--
ROOT OTONITY - Berikut adalah informasi mengenai Pelaku Pembawa Bom Molotov Demo Malang yang berhasil diamankan . Simak terus artikel di bawah ini biar kamu nggak ketinggalan informasi lengkapnya!
Belakangan ini banyak sekali kabar menghebohkan yang membuat warganet geleng-geleng kepala. Salah satu berita menghebohkan tersebut adalah Pelaku Pembawa Bom Molotov Demo Malang.
Ingin tahu lebih lanjut? baca artikel ini sampai habis ya!
Pelaku Pembawa Bom Molotov Demo Malang
Polisi menahan 13 pria karena membawa bom molotov saat berlangsungnya demonstrasi di Jalan Suropati, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Rabu (28 Oktober 2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi Sukarno, menyatakan bahwa petugas awalnya sedang memantau aksi unjuk rasa di dekat kawasan Bundaran Tugu Malang ketika mereka melihat sekelompok pemuda berjumlah 13 orang bergerak di sepanjang Jalan Suropati.
Petugas kemudian mencegat dan menggeledah kelompok tersebut sekitar pukul 17.30 WIB, setelah demonstrasi—yang melibatkan mahasiswa dan elemen masyarakat sipil—berakhir.
"Ada 13 orang yang berjalan bersama menuju arah balai kota. Petugas kami menghentikan mereka lalu melakukan penggeledahan. Ditemukan bahwa dua orang di antaranya membawa empat bom molotov—berupa botol kaca berisi cairan berbau menyengat yang dilengkapi dengan sumbu," jelas Danang di Mapolresta Malang Kota pada Kamis siang (29 Oktober 2026).
Dari 13 orang yang diamankan, 12 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang lainnya berstatus sebagai saksi karena kurangnya bukti yang mengarah kepadanya, atau karena yang bersangkutan dianggap tidak mengetahui rencana tindakan tersebut.
Tiga orang—yang diidentifikasi sebagai otak di balik perencanaan dan pihak yang membawa bom molotov ke lokasi demonstrasi—adalah FA dan YWW (keduanya warga Lowokwaru) serta IR (23 tahun), seorang karyawan swasta yang tinggal di kawasan Samaan, Kecamatan Klojen. "Ketiganya dijerat dengan Pasal 306 juncto Pasal 20 KUHP, dan/atau Pasal 248 KUHP, karena menghasut atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana," ujar Danang. Di antara sembilan orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka terdapat RA (24), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Klojen; BSR (23), karyawan swasta yang tinggal di Oro-Oro Dowo, Klojen; KA (27), karyawan swasta asal Cemorokandang, Kedungkandang; PPT (21), warga Lowokwaru; serta AGP (29), karyawan swasta asal Karangploso, Kabupaten Malang.
Lima tersangka lainnya adalah IZA (25), yang tidak bekerja, berasal dari Sawojajar, Kedungkandang; AD (25), warga Klojen; ABA (25), warga Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang; dan MJM (24), karyawan swasta asal Lowokwaru, Kota Malang.
Menurut Danang, kesembilan orang ini dijerat dengan ketentuan hukum yang berbeda karena mereka hanya mengikuti gagasan yang dicetuskan oleh tiga orang yang telah disebutkan sebelumnya.
"Kesembilan orang ini dijerat dengan Pasal 306 juncto Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 306 berkaitan dengan kepemilikan atau penguasaan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan berbahaya lainnya secara ilegal—sebuah tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pasal 20 KUHP mengatur mengenai penyertaan atau partisipasi dalam suatu tindak pidana," jelasnya. Pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat botol kaca yang diduga berisi bom molotov, serta 12 telepon seluler milik para tersangka. Perangkat-perangkat tersebut diyakini berkaitan dengan perencanaan serangan yang melibatkan pelemparan bom molotov ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang.
Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam rencana tersebut, termasuk kemungkinan adanya penyandang dana. Danang menyebutkan bahwa meskipun para pemuda ini berasal dari wilayah yang berbeda, mereka saling mengenal satu sama lain. "Kami sedang melakukan penyelidikan menyeluruh dengan menggunakan metode investigasi kriminal ilmiah untuk menentukan apakah ada dalang di balik peristiwa ini, apakah terdapat motif lain yang mendasarinya, atau apakah ada pihak penyandang dana yang terlibat. Tim kami bekerja dalam koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur serta Unit Siber dari kepolisian yang sama," ujarnya. Berdasarkan penyelidikan awal, para tersangka diduga merencanakan tindakan tersebut bertepatan dengan hari berlangsungnya sebuah unjuk rasa. Diduga niat mereka adalah untuk menciptakan ketidakstabilan atau ketegangan, meskipun mereka bukan bagian dari kelompok pengunjuk rasa. Pihak kepolisian terus mendalami perencanaan aksi tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak ketiga yang mungkin berada di balik para tersangka.
"Mereka bukan bagian dari kelompok yang berpartisipasi dalam unjuk rasa tersebut. Kami mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut berlangsung dengan tertib dan lancar. Kami tetap berkomitmen untuk menjaga kota ini dari segala bentuk..."
Itulah informasi mengenai Pelaku Pembawa Bom Molotov Demo Malang yang berhasil diamankan polisi. Ikuti kami terus untuk update tentang topik terkini tanah air yang khusus buat kamu!