Saturday 31st of October 2026
×

Nenek di Depok Bakar Cucu Kandung Hingga Luka 80 Persen, Aksi Keji yang Berawal dari Kekesalan Sepele

Nenek di Depok Bakar Cucu Kandung Hingga Luka 80 Persen, Aksi Keji yang Berawal dari Kekesalan Sepele

--

Read more: Profil Bupati Bogor Rudy Susmanto, Dipanggil KPK Atas Dugaan Kasus Korupsi Ubah Pungut Pajak

Api yang mengenai tubuh korban membuatnya berteriak kesakitan. Beberapa saat kemudian, M mendekati LA dan menyiramkan air untuk memadamkan kobaran api. Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati untuk mendapatkan penanganan medis.


AKBP Made Gede Oka Utama menyampaikan bahwa kondisi korban masih memprihatinkan karena mengalami luka bakar pada sebagian besar tubuhnya.

"Sangat memprihatinkan kondisi korban sampai dengan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Fatmawati. Luka yang dialami korban 80% luka bakar," jelasnya.

Dalam penanganan perkara, polisi juga mengungkap bahwa pelaku sempat memberikan keterangan berbeda mengenai penyebab luka bakar korban. Awalnya, M disebut menyampaikan kepada ayah korban bahwa kejadian tersebut disebabkan oleh kompor yang meledak. Namun, setelah dilakukan penelusuran, polisi menemukan indikasi penggunaan minyak tanah.

Read more: Kronologi Guru Agama Deli Lakukan Pelecehan ke Murid, Warga Amuk Pelaku di Sekolah!

Atas dugaan perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang disebutkan polisi mencapai 10 tahun penjara. Proses hukum terhadap tersangka masih berlangsung.

Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat dan update berita terbaru melalui Otonity.com!

Sumber:

UPDATE TERBARU