Sunday 1st of November 2026
×

Viral! Seorang Wanita Pensiunan Guru Injak Al-Qur'an di Pamekasan Madura Ketika Live TikTok Perkara Tak Terima Dituduh Selingkuh

Viral! Seorang Wanita Pensiunan Guru Injak Al-Qur'an di Pamekasan Madura Ketika Live TikTok Perkara Tak Terima Dituduh Selingkuh

--

Perkara Tak Terima Dituduh Selingkuh

Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolres Pamekasan AKBP Wahyu Hidayat menyebutkan sejumlah warganet meminta Jumi bersumpah menggunakan Al-Qur'an untuk membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Namun, Jumi merasa emosional karena komentar warganet disebut tetap tidak mempercayai penjelasannya.

"Terpancing dorongan dari netizen di medsos (TikTok) saat live TikTok. Bukan ditantang, tetapi terpancing netizen karena dituduh punya hubungan dengan seseorang dan disuruh sumpah Al-Qur'an, namun netizen tetap tidak percaya," jelas Wahyu (31/10/2026).


Read more: Profil Bupati Bogor Rudy Susmanto, Dipanggil KPK Atas Dugaan Kasus Korupsi Ubah Pungut Pajak

Jumi lalu bersumpah di hadapan Al-Qur'an karena emosi dan merasa tidak terima dengan tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dalam siaran langsung tersebut, Jumi diduga sampai menginjak kitab suci umat Islam itu.

Jumi Watik diamankan jajaran Polres Pamekasan pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB setelah video tersebut viral dan menuai kecaman. Sebelum dibawa ke Mapolres, polisi bersama camat dan lurah setempat sempat berupaya melakukan mediasi dengan perwakilan ulama di Taman Cangkrukan.

Upaya mediasi tidak dilanjutkan dan Jumi dibawa ke Polres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Langkah tersebut dilakukan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengonfirmasi bahwa Jumi telah ditahan terkait dugaan penistaan agama tersebut. Penahanan dilakukan setelah perempuan berusia 63 tahun itu diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polres Pamekasan.

Seorang perempuan yang merupakan pensiunan guru di Pamekasan bernama Jumi Watik (63) diduga menginjak kitab suci Al-Qur'an saat siaran langsung TikTok. Jumi saat ini sudah ditangkap polisi.

"Ditahan mulai hari ini," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto dilansir detikJatim, Sabtu (31/10/2026).

Munawir menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada kepolisian. Ia berharap dugaan peristiwa ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber:

UPDATE TERBARU