Sunday 1st of November 2026
×

2 Pelajar di Denpasar Aniaya Mahasiswa hingga Tewas Perkara Senggolan Motor, Pelaku Terancam Pidana 12 Tahun

2 Pelajar di Denpasar Aniaya Mahasiswa hingga Tewas Perkara Senggolan Motor, Pelaku Terancam Pidana 12 Tahun

--

Dalam keterangannya kepada awak media, Kanitreskrim Polsek Denpasar Timur Iptu Ketut Sudarsana menyebut kedua pelaku merasa ketakutan setelah menjatuhkan korban. Korban yang tergeletak dengan luka-luka di jalan kemudian ditinggalkan.

"Karena (korban) terjatuh itu terduga pelaku merasa takut dan langsung kabur dari tempat, langsung meninggalkan tempat itu," jelas Sudarsana.


Diketahui bahwa korban lalu dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara. Namun, mahasiswa tersebut akhirnya tewas. Kedua pelaku mengaku tidak menyangka aksi mereka berujung pada kematian korban.

"(Kedua pelaku) nggak sampai seperti itu, nggak sampai seperti meninggal dunia. Karena hanya menarik bahunya," jelasnya.

Pelaku Terancam Pidana 12 Tahun

Ketika dihadirkan di Polsek Denpasar Timur, kedua remaja yang masih berstatus pelajar SMA itu hanya terdiam. Keduanya kini ditangkap polisi dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

"Pasal yang dikenakan adalah Pasal 262 Ayat 4 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun karena mengakibatkan orang meninggal dunia," ungkap Kapolsek Denpasar Timur AKP I Gusti Ngurah Udiana dalam konferensi pers di Mapolsek Dentim, Sabtu (31/10/2026). Sampai saat berita ini diturunkan, polisi masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab tewasnya korban.

Kasus kekerasan yang dilakukan IKASS (17) dan IPKPP (16) terhadap seorang mahasiswa asal Mimika, Papua, berinisial ESCS (23), hingga tewas di kawasan Renon, Denpasar, Bali ini menuai sorotan dari beragai pihak.

Read more: GEGER! Edy Herwiyanto, Ayah Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati Dicopot dari Jabatan di Polda Jatim Jadi Sorotan

Kapolsek Denpasar Timur, AKP I Gusti Ngurah Udiana, mengatakan pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian.

Berikut isi pasal tersebut: 

Pasal 262

(4) Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Udiana menerangkan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Puputan Renon, tepatnya di depan Grapari, Kelurahan Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Sabtu (24/10) sekitar pukul 02.30 WITA.

Demikianlah informasi duka kali ini. Semoga korban dan keluarga diberikan ketabahan untuk segera pulih dari kejadian kali ini serta para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan apa yang sudah ia perbuat. Mari kita berdoa untuk korban!

Sumber:

UPDATE TERBARU