Saturday 27th of July 2024
×

Identitas Mahasiswi Unwahas Tertabrak KA Jayabaya di Pekalongan Terungkap, Diduga Alami Depresi Hingga Lakukan Bunuh Diri

Identitas Mahasiswi Unwahas Tertabrak KA Jayabaya di Pekalongan Terungkap, Diduga Alami Depresi Hingga Lakukan Bunuh Diri

--

OTONITY.com - Mahasiswi Unwahas menjadi korban kecelakaan di perlintasan KA Jayabaya di Pekalongan Jawa Tengah. Setelah diselidiki, korban yang bernama Sindi Desi Minanti ini tewas karena melakukan bunuh diri dengan menabrakkan kereta. Salah satu temannya juga menceritakan kondisi dari Sindi Desi Minanti.

Seorang mahasiswi Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang meninggal setelah tertabrak Kereta Api (KA) Jayabaya, rute Surabaya-Jakarta, di KM 99+7 turut Dukuh Getongwungu, Kelurahan/Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, pada malam Minggu (26/11).


AKP Suradi, Kapolsek Sragi, menyatakan bahwa pada Minggu malam pukul 21.00, Polsek Sragi menerima laporan mengenai kematian seseorang karena tertabrak KA di KM 99+7 antara Stasiun Sragi-Comal, di Dukuh Gentongwungu, Sragi.

Informasi ini disampaikan oleh Muamar (65), petugas pemeriksa jalur KA, warga Dukuh Kauman, Desa Tunjungsari, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan.

"Korban diketahui bernama Sindi Desi Minanti (25), warga lingkungan Kedus RT 04 RW 03 Kelurahan Wirosari, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan. Korban meninggal di lokasi kejadian," katanya.

Menurut keterangan dari teman korban, Tika, korban berada di daerah Sragi untuk mengikuti kegiatan organisasi Saung Book Island di Pemalang.

Baca juga: Geger! Lukman Dolok Saribu Pria Asal Toba Ditahan Polisi Usai Hina Nabi Muhammad, Serta Serukan Israel Untuk Bom Palestina dan Jakarta

Baca juga: Biadab! Hendri Cahaya Putra, Lulusan Cumlaude Jadi DPO Kasus Pencabulan 30 Anak di Tapanuli Tengah

Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penculikan dan Penganiayaan Siswa MAN 1 Medan, 1 Orang Telah Ditangkap

Franoto Wibowo, Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, membenarkan kejadian tersebut. Korban dievakuasi oleh Unit Pengamanan dan ditangani oleh pihak kepolisian setempat.

Franoto juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di jalur kereta api sesuai dengan ketentuan Pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian.

Pasal ini melarang orang berada di sekitar jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, atau meletakkan barang di atas rel, serta melintasi atau menggunakan jalur kereta api untuk tujuan selain angkutan kereta api.

"Kami juga meminta bantuan kepada masyarakat, apabila ada orang yang berada di jalur KA agar diingatkan untuk tidak berkegiatan karena sangat membahayakan," ucapnya.

Sumber:

UPDATE TERBARU