Prabowo Resmi Teken UU Penyesuaian Pidana 2026, KUHAP Resmi jadi Acuan Hukum Nasional!
--
OTONITY.com - Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang mulai berlaku pada hari Jumat (2 Januari 2026).
Undang-undang ini menetapkan kerangka hukum untuk menyelaraskan ketentuan pidana di ratusan undang-undang sektoral, menyelaraskannya dengan KUHP (Kuitera Pidana) yang baru. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa peraturan ini menandai berakhirnya sistem pidana kolonial.
Menurutnya, Indonesia memasuki era penegakan hukum yang lebih modern, manusiawi, dan adil.
"Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan," kata Yusril dalam pernyataan yang dirilis pada hari Sabtu (3 Januari 2026).
Informasi yang kami lansir dari newsreal.id, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengatur perubahan mendasar pada sistem peradilan pidana, mulai dari mekanisme penerapan hukuman mati dan perhitungan denda hingga penyesuaian beberapa pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Poin penting dari peraturan ini adalah penerapan masa percobaan bagi mereka yang dijatuhi hukuman mati. Ketentuan ini mengadopsi Pasal 100 KUHP yang baru, yang mengharuskan hakim untuk menjatuhkan hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun.
Jika terpidana menunjukkan sikap dan perilaku terpuji selama masa tersebut, hukuman mati dapat diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden, yang tunduk pada peninjauan oleh Mahkamah Agung.
"Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 10 tahun," demikian bunyi Pasal 100 KUHP yang baru.
Read more: Cara Investasi Bitsnet Crypto Aman & Menguntungkan di Indonesia 2026, Panduan Lengkap Pemula!
Undang-undang ini juga menetapkan kriteria baru untuk menghitung hukuman penjara sebagai pengganti denda. Lampiran III Undang-Undang Penyesuaian Pidana menetapkan tabel konversi yang berfungsi sebagai panduan bagi hakim. Untuk denda ringan, hukuman penjara pengganti dihitung setara dengan 1 juta rupiah Indonesia per hari penjara.
Kategori Berat
Selanjutnya, denda dalam kategori berat, yaitu di atas Kategori VI, dihitung setara dengan 25 juta rupiah Indonesia per hari penjara. Hukuman penjara maksimum sebagai pengganti denda adalah dua tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat 2.