Friday 23rd of January 2026
×

Haji Alim Meninggal di Usia 88 Tahun, Sosok yang Didakwa Atas Kasus Korupsi HGU Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi

Haji Alim Meninggal di Usia 88 Tahun, Sosok yang Didakwa Atas Kasus Korupsi HGU Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi

--

Profil Haji Alim 

Haji Alim dikenal luas sebagai figur pengusaha besar atau crazy rich Palembang dan menjabat sebagai Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), sebuah perusahaan perkebunan yang beroperasi di Sumatera Selatan.

Untuk memastikan objektivitas, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Muba bahkan melibatkan dokter independen dari Klinik Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.


Dalam perkara ini, Haji Alim ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Yudi Herzandi, mantan Asisten I Setda Kabupaten Musi Banyuasin, dan Amin Mansyur, pensiunan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Berbeda dengan Haji Alim, kedua terdakwa tersebut telah lebih dahulu disidangkan dan divonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 2 tahun penjara.

Sedangkan proses hukum terhadap Haji Alim tidak pernah sampai pada tahap persidangan akibat kondisi kesehatannya yang terus memburuk hingga akhirnya wafat.

Read more: Profil Emirsyah Satar: Jejak Kelam Sang Mantan Dirut Garuda dalam Skandal Korupsi Lintas Negara hingga Kerugian Rp9,3 Triliun

Read more: Profil Lengkap Datin Sri Vie Shantie Khan yang Bantah Isu Pernikahan dengan Gubernur Aceh Mualem, Dikenal Penyayang

Dalam amar dakwaan yang sempat dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Palembang, disebutkan bahwa terdakwa Kemas H. Abdul Alim Ali diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp127 miliar.

Haji Alim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, karena diduga melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dengan sejumlah pihak lain.

++++

Read more: Akhir Sebuah Era: Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun, Netizen Banjir Kenangan!

Read more: NO SENSOR! Link Full Video Botol Coca Cola 24 Detik Mediafire, Ternyata Ada Versi Panjang yang Bikin Deg-degan

Dakwakan atas Haji Alim adalah penerbitan secara tidak sah 193 KTP dan 486 Surat Penguasaan Hak atas Tanah (SPHT) serta Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah negara seluas sekitar 937,02 hektare, yang didaftarkan atas nama karyawan harian lepas PT Sentosa Mulia Bahagia yang sebagian besar merupakan penduduk pendatang dan bukan warga setempat.

Penerbitan dokumen tersebut dilakukan melalui berbagai program pertanahan seperti PRONA, PRODA, UKM, dan SMS (sertifikasi massal) di Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin pada periode 2006 hingga 2009.

Lebih lanjut, jaksa menyebutkan bahwa sejak 2019 hingga 2025, PT Sentosa Mulia Bahagia juga diduga menguasai dan memanfaatkan tanah negara seluas sekitar 1.756,53 hektare di luar area HGU resmi perusahaan untuk kegiatan perkebunan, yang berujung pada kerugian keuangan negara sebesar Rp127 miliar.

Sekian yang bisa kami sampaikan mengenai kejadian kali ini. Semoga Haji Alim diterima di sisi-Nya dalam damai dan keluarga serta orang terdekat yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan pundak yang kuat. Akhir kata, terimakasih!

TAG: #haji alim
Sumber:

UPDATE TERBARU