Resmi! Pemerintah Terapkan WFH Setiap Jumat Mulai 1 April 2026, Simak Aturan dan Sektornya
--
OTONITY.com – Pemerintah secara resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebanyak satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap hari Jumat. Kebijakan strategis ini mulai diimplementasikan per 1 April 2026 dan menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) serta menjadi imbauan bagi sektor swasta tertentu.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dinamika global dan upaya efisiensi nasional. Berdasarkan keterangan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, kebijakan WFH hari Jumat ini diproyeksikan mampu menghemat penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga sekitar 20 persen karena berkurangnya mobilitas harian masyarakat secara signifikan.
Meskipun diterapkan secara luas, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh instansi. Sektor-sektor yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan untuk menjalankan tugas secara luring (offline). Hal ini dilakukan guna memastikan aspek pelayanan masyarakat tidak terganggu selama hari kerja terakhir di setiap minggunya.
Bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan kementerian/lembaga pusat, mekanisme WFH Jumat tetap mewajibkan pegawai untuk siaga. Terdapat aturan ketat mengenai respons komunikasi digital, di mana pegawai diwajibkan memberikan tanggapan dalam hitungan menit guna menjaga ritme produktivitas nasional.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan bahwa WFH Jumat merupakan momentum perbaikan manajemen kerja, bukan pengurangan jam operasional. Selain penghematan energi di tengah kenaikan harga minyak dunia, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan work-life balance bagi para pekerja.