Viral di TikTok! Kronologi Penangkapan Yogi Boneng, Tersangka Utama Pengeroyokan Pemilik Hajatan di Purwakarta
--
Saat ini, Yogi Iskandar alias Boneng telah mendekam di sel tahanan Mapolres Purwakarta. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum yang menyebabkan kematian.
Kemarahan membabi buta menyelimuti pelaku, Yogi Iskandar alias Boneng (37). Pelaku merasa tersinggung saat ditegur oleh sang pemangku hajat.
Dalam kondisi mabuk, Boneng menyerang Dadang secara brutal menggunakan tangan kosong dan sepotong kayu atau belahan bambu yang dihantamkan tepat ke arah kepala korban. Peristiwa tragis itu terekam dalam video amatir yang kemudian viral, memperlihatkan detik-detik Dadang ambruk tak sadarkan diri di tengah kepanikan tamu undangan.
Istri dan anak korban yang masih mengenakan kebaya resepsi dilaporkan pingsan karena tak kuasa melihat sang ayah terkapar bersimbah darah. Meski sempat dilarikan ke RS Bakti Husada, nyawa Dadang tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 15.20 WIB akibat luka berat di kepala.