Wednesday 20th of May 2026
×

Viral Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Api: Ini Sanksi Tegas KAI dan Cara Melaporkannya

Viral Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Api: Ini Sanksi Tegas KAI dan Cara Melaporkannya

--

Merespons maraknya laporan tersebut, PT KAI mengambil langkah mitigasi yang sangat agresif demi menjamin keselamatan penumpang. KAI menerapkan kebijakan sanksi berat berupa pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelecehan seksual di lingkungan kereta api.

Read more: Kontroversi Film Dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita Viral, Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra Buka Suara


Read more: Reschedule! Sidang Nadiem Makarim Dilaksanakan 2 Juni 2026 Menunggu Pulih Dari Operasi Usai Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

Berikut adalah rincian langkah hukum dan sanksi yang diterapkan oleh pihak manajemen KAI:

  • Blacklist NIK Permanen: Data NIK pelaku akan dimasukkan ke dalam sistem pencegahan internal (blacklist). Pelaku tidak akan bisa lagi membeli tiket perjalanan kereta api jarak jauh maupun lokal seumur hidup.
  • Diturunkan di Stasiun Terdekat: Jika tindakan asusila tertangkap basah atau dilaporkan langsung saat perjalanan, petugas Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) berhak menurunkan pelaku di stasiun terdekat.
  • Pendampingan Hukum Korban: Pihak KAI berkomitmen memberikan perlindungan privasi serta menyediakan pendampingan bagi korban yang ingin membawa kasus tersebut ke ranah kepolisian untuk diproses pidana sesuai UU TPKS (Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual).

Panduan Cara Melaporkan Pelecehan di Atas Kereta Api

Bagi masyarakat yang mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual saat menggunakan layanan kereta api, KAI mengimbau untuk tidak tinggal diam. Langkah-langkah darurat yang dapat segera dilakukan antara lain:

  1. Tegur atau Teriak: Berikan respons tegas secara langsung untuk menarik perhatian penumpang lain di sekitar Anda dan membuat pelaku merasa tertekan.
  2. Hubungi Kondektur: Setiap gerbong kereta api jarak jauh mencantumkan nomor telepon kondektur yang bertugas di dinding kereta. Segera kirim pesan atau telepon nomor tersebut.
  3. Lapor Petugas Polsuska: Cari petugas keamanan (Polsuska) atau pramugari kereta yang sedang berpatroli untuk segera mengamankan pelaku.
  4. Gunakan Layanan Contact Center: Penumpang juga dapat mengirimkan laporan resmi melalui WhatsApp resmi KAI di nomor 021-121 atau menyapa akun media sosial resmi @KAI121 dengan menyertakan detail nomor kereta dan nomor kursi.

Melalui penguatan sistem pengawasan CCTV di stasiun dan gerbong, serta ketegasan sanksi blacklist, KAI berharap dapat menciptakan ruang perjalanan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Sumber:

UPDATE TERBARU