Isi Pleidoi 1.400 Halaman Nadiem Makarim: Bantah Korupsi Chromebook dan Klaim Hemat Anggaran Rp3,9 T, Ini Poin-Poin Utamanya
--
Rekor Tuntutan 18 Tahun Penjara dan Denda Rp5,6 Triliun
Langkah pembelaan maksimal melalui naskah pleidoi setebal ribuan halaman ini dipersiapkan tim hukum Nadiem menyusul amar tuntutan jaksa yang dinilai sangat masif. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Nadiem dengan hukuman pidana 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Read more: BGN Hentikan Pendistribusian MBG Libur Sekolah Imbas dari Efesiensi, Sistem Bundling Dihentikan
Tak hanya itu, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai fantastis, yakni sebesar Rp5,6 triliun. Skala tuntutan ini tercatat sebagai salah satu yang terbesar bagi mantan pejabat tinggi setingkat menteri di era reformasi.
Jalannya sidang pembacaan nota pembelaan ini sempat diwarnai insiden teknis di mana ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mendadak gelap gulita akibat mati lampu, sehingga majelis hakim terpaksa melakukan skorsing sidang sementara waktu.
Adapun selama proses persidangan intensif ini berlangsung, Nadiem Makarim kini berstatus sebagai tahanan rumah setelah majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan status penahanannya dari rumah tahanan negara (rutan) atas pertimbangan kondisi kesehatan pasca-operasi. Guna memastikan kepatuhan hukum, pergelangan kaki mantan menteri tersebut dipasangi alat detektor GPS pemantau jarak jauh oleh otoritas kejaksaan. Melalui pleidoinya, tim kuasa hukum Nadiem mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan vonis bebas murni dari segala tuntutan hukum.