Jadi Tahanan Rumah, Nadiem Makarim Dituntut 27 Tahun Penjara Jika Tidak Bisa Membayar Denda Rp5,68 Triliun
--
OTONITY.com - Berikut ini akan kami sampaikan informasi mengenai Nadiem Makarim Dituntut 27 Tahun Penjara Jika Tidak Bisa Membayar Denda Rp5,68 Triliun yang wajib kamu tahu. Simak informasi selengkapnya yang sudah kami rangkum di sini!
Masih menjadi kasus yang menimbulkan keramaian di kalangan masyarakat. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Read more: Waduh! Link Video Guru Bahasa Inggris vs Siswa Full 6 Menit Versi Lengkap Bikin Netizen Syok Berat
Nadiem Makarim Dituntut 27 Tahun
Jaksa Penuntut Umum juga menuntut Nadiem membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti senilai total sekitar Rp5,68 triliun. Usai sidang, Nadiem meluapkan kekecewaannya dan mempertanyakan besarnya tuntutan yang diterimanya, bahkan menyebut tuntutan tersebut lebih berat dibanding sejumlah perkara kejahatan berat lainnya.
Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/5/2026), Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara disertai denda dan uang pengganti bernilai triliunan rupiah.
“(Meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.