Siapa Eddy Tansil? Profil Buronan Kasus Korupsi Bapindo Terbesar Era Orde Baru yang Paling Diburu Pemerintah Hingga Kini
--
Kronologi Kasus Pembobolan Bank Bapindo
Puncak skandal hukum Eddy Tansil terjadi pada awal tahun 1990-an. Melalui perusahaannya, PT Golden Key Indonesia, Eddy mengajukan permohonan fasilitas kredit berupa Letter of Credit (L/C) kepada bank milik pemerintah, Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo). Kredit tersebut diajukan dengan dalih untuk mendanai proyek pembangunan pabrik petrokimia raksasa di wilayah Serang, Banten.
Namun, dalam proses verifikasi dan pencairannya, ditemukan berbagai kejanggalan struktural yang fatal. Fasilitas L/C senilai ratusan juta dolar Amerika Serikat dicairkan tanpa agunan yang memadai dan tanpa melalui prosedur penilain risiko yang sah.
Investigasi dari Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa dana tersebut dialihkan untuk kepentingan pribadi dan investasi di luar negeri, termasuk ke wilayah Tiongkok.
Akibat tindakan penyelewengan ini, negara mengalami kerugian finansial yang sangat masif. Total kerugian negara akibat pembobolan Bapindo oleh Eddy Tansil mencapai USD 565 juta, atau setara dengan sekitar Rp1,3 triliun berdasarkan nilai kurs mata uang pada era tahun 1994. Angka tersebut menjadikannya sebagai salah satu nilai korupsi terbesar di Indonesia pada abad ke-20.
Setelah melalui persidangan yang menyita perhatian publik luas, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Agustus 1994 menjatuhkan vonis bersalah kepada Eddy Tansil. Hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, denda sebesar Rp30 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp500 miliar.
Namun, Eddy Tansil hanya menjalani masa hukuman kurungan selama kurang dari dua tahun. Pada tanggal 4 Mei 1996, ia berhasil melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.