Apakah Emas Kasus Jampidsus Palsu? Cek Penjelasan Resmi Kejaksaan Agung, Polri Gandeng Pegadaian Terkait Investigasi
--
OTONITY – Isu mengenai peredaran emas palsu di tengah masyarakat sempat menjadi perbincangan hangat pasca pengungkapan kasus korupsi komoditas logam mulia oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Narasi yang beredar luas di media sosial menyebutkan adanya 109 ton emas palsu berlogo PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang beredar bebas. Lantas, benarkah emas yang disita dan diperkarakan oleh Direktorat Penyidikan Jampidsus tersebut palsu?
Read more: Profil Bobby Rizaldi: Politikus Golkar dan Anggota DPR RI yang Terseret Pusaran Kasus BTS
Fakta Sebenarnya: Emas Jampidsus Bukan Emas Palsu
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung secara tegas telah membantah rumor miring tersebut. Pihak Kejagung bersama manajemen PT Antam menegaskan bahwa 109 ton emas yang diperkarakan dalam kasus korupsi tata kelola komoditas periode 2010–2021 bukanlah emas palsu.
Menurut penjelasan resmi penyidik, emas batangan tersebut memiliki kandungan fisik emas murni yang asli sesuai dengan standar uji laboratorium. Kadar kemurniannya tetap terjamin layaknya logam mulia pada umumnya. Tuduhan bahwa emas tersebut dicampur zat lain atau tidak memiliki nilai jual adalah informasi keliru (hoaks) yang sempat memicu kepanikan konsumen.
Lalu, Mengapa Emas Tersebut Dinyatakan Ilegal?