Wednesday 15th of July 2026
×

Fakta Sebenarnya Isu Emas Palsu 109 Ton yang Diusut Jampidsus Kejagung, Asli atau Palsu?

Fakta Sebenarnya Isu Emas Palsu 109 Ton yang Diusut Jampidsus Kejagung, Asli atau Palsu?

--

OTONITY – Isu mengenai peredaran "emas palsu" seberat 109 ton yang tengah disidik oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sempat menggemparkan masyarakat dan memicu kekhawatiran di kalangan investor logam mulia.

Namun, apakah emas tersebut benar-benar palsu secara fisik? Berikut adalah penjelasan informatif dan fakta hukum yang sebenarnya dari Kejagung.


Read more: Polemik Bantuan 2M Yayasan Bani Insan Peduli Kini Mencapai Titik Terang, Ali Zainal Abidin: 'Kami Selalu Kedepankan Kemanuasiaan'

Read more: Profil Bobby Rizaldi: Politikus Golkar dan Anggota DPR RI yang Terseret Pusaran Kasus BTS

Awal Mula Kasus: Pengusutan Korupsi Komoditas Emas

Kasus ini mencuat setelah penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan sejumlah mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemufakatan jahat dengan memproduksi logam mulia bermerek Antam secara ilegal dalam kurun waktu 2010 hingga 2021.

Jumlah emas ilegal yang distempel dengan logo resmi Antam tersebut terbilang fantastis, yakni mencapai 109 ton. Kabar ini dengan cepat menyebar di media sosial dan menimbulkan salah kaprah di tengah masyarakat yang mengira bahwa emas yang beredar di pasaran adalah emas tiruan atau kuningan.

Menanggapi kesimpangsiuran informasi tersebut, pihak Jampidsus Kejaksaan Agung memberikan klarifikasi resmi. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa 109 ton emas yang menjadi objek perkara tersebut secara fisik merupakan emas asli (logam mulia murni), bukan emas palsu atau logam tiruan.

Sumber:

UPDATE TERBARU