Wednesday 15th of July 2026
×

Apakah Emas Kasus Jampidsus Palsu? Cek Penjelasan Resmi Kejaksaan Agung, Polri Gandeng Pegadaian Terkait Investigasi

Apakah Emas Kasus Jampidsus Palsu? Cek Penjelasan Resmi Kejaksaan Agung, Polri Gandeng Pegadaian Terkait Investigasi

--

Jika emas tersebut asli secara fisik, mengapa Jampidsus Kejagung menetapkan status hukum bermasalah? Letak pelanggaran hukum dalam kasus megakorupsi ini bukan pada keaslian kandungan emasnya, melainkan pada legalitas merek (branding) dan proses perolehannya.

Penyidik Jampidsus mengungkap bahwa para tersangka (terdiri dari sejumlah mantan General Manager UB-PPLM PT Antam) menyalahgunakan wewenang mereka untuk memproduksi logam mulia dengan cap resmi "LM Antam" secara ilegal. Mereka membubuhkan logo resmi tersebut pada emas yang dipasok oleh perusahaan swasta maupun hasil penambangan luar tanpa melalui mekanisme verifikasi resmi internal PT Antam.


Read more: Innalillahi! Kebakaran Melahap Pasar Turen Malang, Satu Bangunan Lapak Pedagang Hangus

Read more: Polemik Bantuan 2M Yayasan Bani Insan Peduli Kini Mencapai Titik Terang, Ali Zainal Abidin: 'Kami Selalu Kedepankan Kemanuasiaan'

Tindakan ini melanggar hak eksklusif PT Antam, membuat pasokan emas ilegal membanjiri pasar domestik, dan merusak tata kelola niaga BUMN yang berujung pada kerugian keuangan negara senilai triliunan rupiah.

Isu mengenai adanya 109 ton "emas palsu" bentukan Jampidsus Kejagung dipastikan adalah kesalahpahaman informasi (*misleading content*). Emas tersebut secara fisik adalah emas asli 24 karat, namun dicetak dan diberi label merek Antam secara tidak sah (ilegal). Hingga kini, proses penegakan hukum dan pelacakan aset terus berjalan untuk menindak tegas para oknum yang bermain dalam rantai pasok ilegal tersebut.

Sumber:

UPDATE TERBARU