Fakta Sebenarnya Isu Emas Palsu 109 Ton yang Diusut Jampidsus Kejagung, Asli atau Palsu?
--
Letak kejahatannya berada pada proses sertifikasi dan pelabelan merek. Para tersangka secara melawan hukum melekatkan merek resmi "LM Antam" pada emas milik swasta yang diperoleh dari luar jalur resmi PT Antam Tbk. Padahal, pelekatan merek Antam tersebut harus melalui prosedur resmi, pengujian ketat, dan pembayaran royalti atau ongkos cetak (manufaktur) ke kas negara.
Modus Operandi Para Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan Jampidsus, para oknum pejabat internal PT Antam tersebut memanfaatkan jabatan mereka untuk mempermudah masuknya pasokan emas milik pihak swasta ke lini produksi pengolahan. Emas swasta tersebut langsung dicetak, dicap dengan logo Antam, dan dilengkapi sertifikat resmi tanpa melalui mekanisme kerja sama yang sah.
Modus operandi ini memberikan keuntungan sepihak bagi para pengusaha swasta karena produk emas mereka dapat terjual dengan harga tinggi setara emas resmi Antam di pasaran. Sebaliknya, PT Antam Tbk justru dirugikan karena kehilangan potensi pendapatan dari biaya jasa pemurnian dan pencetakan (ongkos cetak) yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Hingga saat ini, Jampidsus terus melakukan pendalaman guna menelusuri aliran dana dan kerugian riil perekonomian negara akibat praktik rasuah ini. Puluhan saksi dari unsur direksi PT Antam, pihak swasta, hingga ahli hukum pidana dan ahli keuangan negara telah diperiksa guna merampungkan berkas perkara para tersangka ke meja hijau.