Ancaman Mitra MBG Gembok Dapur Nasional Viral, Ternyata Ini jadi Penyebab Pemilik Dapur Ogak Buka!
--
OTONITY.com - Beberapa asosiasi mitra di bawah Presidium Mitra Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) sedang mempersiapkan rencana pemogokan nasional untuk dapur program MBG di seluruh Indonesia.
"Kami akan melaksanakan pemogokan nasional, pemogokan dapur secara nasional," kata Syawaludin Aweng, Ketua Asosiasi Mitra Badan Gizi Nasional Indonesia, saat ditemui setelah dengar pendapat publik dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (14 Juli 2026).
Read more: Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Sekolah Rakyat 2026 Dibuka, Begini Alur Pendaftaran Lengkap!
Syawaludin menjelaskan bahwa aksi ini dipicu oleh kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang menurutnya sepihak, tidak adil, dan mengabaikan prinsip kesetaraan dalam kemitraan.
Syawaludin mengungkapkan bahwa para mitra merasa tersisihkan dari pengambilan keputusan penting. Hal ini meskipun mereka telah memperoleh surat keputusan resmi (SK) dan menginvestasikan modal yang cukup besar untuk memfasilitasi pengembangan infrastruktur dapur.
Dalam penjelasannya, asosiasi tersebut menyoroti bahwa masalah paling krusial terletak pada pembagian tanggung jawab operasional di dalam dapur program gizi. Kurangnya kejelasan ini telah mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan bagi para mitra karena penghentian kerja sama secara sepihak.
Secara teknis, peran mitra terbatas pada penyediaan modal dan infrastruktur fisik untuk dapur. Sementara itu, kendali penuh atas pengelolaan dapur berada di Unit Pelayanan Program Gizi (SPPG).
Ironisnya, jika terjadi masalah di lapangan, seperti keracunan makanan, Badan Gizi Nasional (BGN) langsung menangguhkan dapur mitra secara sepihak tanpa evaluasi yang seimbang.
Minta Patuhi Regulasi
Read more: Siapa dr Ayu Kusumaningrum? Ini Profil Dokter Kecantikan yang Viral Usai Senggol Amanda Zahra
Syawaludin percaya bahwa kekacauan ini dapat diselesaikan dengan mudah jika BGN mematuhi peraturan yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pelaksanaan MBG.