Heboh! Gudang Ekspedisi di Kebumen Dilempari Bom Molotov, Paket Dijarah Hingga Banyak yang Rusak
--
J&T kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Tim Brigade Mobile Unit Investigasi Kriminal Kepolisian Kebumen segera melakukan penyelidikan dan mengejar para pelaku. Pada hari Sabtu, sekitar pukul 22.30 WIB, polisi menangkap pelaku pelemparan bom molotov, sementara pelaku penyerangan dan pencurian paket masih buron.
Read more: Antrian Panjang SPBU di Medan dan Manado Viral, Benarkah Pertalite Hingga Solar Mulai Langka?
"Dalam perkara pengeroyokan di Gudang J&T, polisi menetapkan RB (22) warga Kebumen sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Sementara itu dua pelaku lainnya masing-masing berinisial GJ dan BGS masih dalam pencarian," tambahnya.
Sebelum kejadian, kedua kelompok yang bertikai telah sepakat untuk bertemu di area Jembatan Merah Putih di Karangsambung. Namun, karena salah satu kelompok tidak datang, teman-teman tersangka menargetkan para pejalan kaki.
"Jadi kelompok ini sebelumnya juga melakukan penganiayaan terhadap korban lain di jembatan. Yang di lokasi ini kita menetapkan empat orang tersangka, tiga kami tahan dan satu masih DPO," katanya.
Jumlah total tersangka dalam rangkaian kasus ini adalah tujuh orang. Empat orang telah ditangkap, dan tiga orang masih buron.
“Untuk total tersangka dari kedua lokasi ini ada tujuh orang. Empat berhasil kita amankan dan tiga DPO. Rinciannya, tiga diamankan dan satu DPO dari kasus penganiayaan di jembatan, kemudian yang J&T satu diamankan dua DPO,” jelasnya.
Read more: Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Sekolah Rakyat 2026 Dibuka, Begini Alur Pendaftaran Lengkap!
Para tersangka didakwa berdasarkan Pasal 262 ayat (2) dan/atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang membawa hukuman maksimal tujuh tahun penjara.