Thursday 30th of July 2026
×

Runtutan Kasus Korupsi Bupati Gowa Sitti Husniah Viral, Mulai dari Hak Angket Hingga Penggelapan Dana Seragam Sekolah!

Runtutan Kasus Korupsi Bupati Gowa Sitti Husniah Viral, Mulai dari Hak Angket Hingga Penggelapan Dana Seragam Sekolah!

--

OTONITY.com - Bupati Gowa, Husniah Talenrang, menghadapi berbagai masalah dugaan korupsi. Selain kasus dugaan pelanggaran yang telah mencapai tahap akhir di komite khusus penyelidikan hak asasi manusia Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa, beberapa kasus hukum juga masih tertunda di lembaga penegak hukum.

Termasuk laporan mantan suaminya ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan terkait dugaan pernyataan palsu atau penggelapan dokumen dalam proses perceraian mereka. Kasus dugaan korupsi yang melibatkan bawahannya di Pemerintahan Kabupaten Gowa, termasuk pengadaan seragam sekolah, di mana dana diduga disalurkan kepada individu tertentu.


Read more: Profil Bupati Gowa Sitti Husniah, Diduga Terjerat Korupsi Seragam Sekolah Viral Kini Diperiksa Polda Sulsel

Read more: Gaji Magang Nasional Naik Jadi Rp 4,5 Juta Per Bulan: Cek Rincian Aturan Baru Kemnaker yang Telah Janjikan Fasilitas Wajib

Terkait laporan dugaan pernyataan palsu dalam proses pencairan dana Husniah, penyidik ​​telah menginterogasi berbagai saksi. Ini termasuk menginterogasi pelapor, Khaerul Aco, mantan suami Husniah.

Khaerul Aco, yang mengaku tidak pernah memberikan keterangan di p engadilan selama proses perceraian, diinterogasi di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan pada hari Rabu (29 Juli 2026).Ia tiba bersama pengacaranya, Sangun Ragahdo.

"Sebentar yah sesudah pemeriksaan," kata Sangun singkat kepada wartawan sebelum mendampingi kliennya ke ruang pemeriksaan.

Read more: Profil Jeje Slebew: Biodata, Karier, dan Transformasi Mantan Ikon Citayam Fashion Week

Khaerul Aco dilaporkan mengajukan gugatan terhadap mantan istrinya, Husniah Talenrang, karena ia menganggap proses perceraian tersebut tidak biasa. Ia tidak mengetahui bahwa Husniah Talenrang mengajukan gugatan cerai hingga putusan pengadilan agama dikeluarkan.

Sumber:

UPDATE TERBARU