Profil Ertika Dinawati Tersangka Korupsi Pungli, Kabid Geologi dan Air Tanah ESDM Jatim Viral!
--
OTONITY.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) telah menetapkan Ertika Dinawati, Kepala Divisi Geologi dan Air Tanah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (BPM) Jawa Timur, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses perizinan di instansi tersebut.
Read more: Daftar Tarif Listrik Terbaru Agustus 2026, Cek Rincian Lengkapnya Benarkah Mengalami Kenaikan?
Read more: Suami Endah Fitrianingsih Kerja Apa? Dilaporkan Suami Sah Usai Ketahuan Selingkuh dengan Bawazier!
Nama tersangka tersebut diumumkan pada Selasa (28 Juli), bergabung dengan tiga tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan: Aris Mukiyono, Kepala BPM Jawa Timur; Oni Setiawan, Kepala Divisi Pertambangan; dan H, Kepala Tim Kerja Bisnis Air Tanah.
"Satu orang tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang berupa pungutan liar dalam proses pengajuan penerbitan perizinan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yakni ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur," kata I Gede Punia Atmaja, Asisten Kejahatan Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.
Profil Ertika Dinawati
Ertika bukanlah sosok yang dikenal luas. Ia diangkat sebagai Kepala Divisi Geologi dan Air Tanah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur pada Januari 2024. Lahir pada 25 Juli 1974, ia memiliki gelar Sarjana Teknik dan Magister Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Rp 1,34 Miliar dalam Kasus Pungli
Read more: Harta Kekayaan Dimyati Natakusumah Viral, Usai Sang Anak Diduga Pakai APBN Nonton Konser BTS!
Dalam kasus yang saat ini sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung Jawa Timur, Ertika diduga memerintahkan bawahannya untuk memeras uang dari pemohon izin air tanah. Penyidik meyakini tuduhan tersebut dilakukan atas perintah dan/atau dengan sepengetahuan atasannya, dengan total sekitar Rp 1,34 miliar.