Thursday 30th of July 2026
×

Harta Kekayaan Ertika Dinawati Tersangka Pungli, Kabid Geologi dan Air Tanah ESDM Jatim Kerugian Capai Rp1,34 Miliar!!

Harta Kekayaan Ertika Dinawati Tersangka Pungli, Kabid Geologi dan Air Tanah ESDM Jatim Kerugian Capai Rp1,34 Miliar!!

--

OTONITY.com - Kejaksaan Agung Jawa Timur (Kejati) telah mengungkap seorang pejabat di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (KPU) Jawa Timur yang menggelapkan dana negara. Ertika Dinawati, Kepala Divisi Geologi dan Air Tanah di KPU Jawa Timur, adalah tersangkanya.

Ertika Dinawati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung Jawa Timur karena secara ilegal memungut biaya izin. Ratusan pemilik usaha yang mengajukan izin air tanah ke KPU Jawa Timur menjadi korban.


Read more: Daftar Tarif Listrik Terbaru Agustus 2026, Cek Rincian Lengkapnya Benarkah Mengalami Kenaikan?

Read more: Suami Endah Fitrianingsih Kerja Apa? Dilaporkan Suami Sah Usai Ketahuan Selingkuh dengan Bawazier!

Dari biaya ilegal tersebut, Ertika Dinawati mengantongi Rp 1.336.683.000 dari 217 pemohon izin. Modus operandinya adalah dengan menginstruksikan bawahannya untuk memungut biaya izin ilegal dari pemilik usaha yang mengajukannya.

Asisten Bagian Kejahatan Khusus (Aspidsus) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, I Gede Punia, menjelaskan bahwa Ertika Dinawati memerintahkan Hermawan, Kepala Tim Kerja Bisnis Air Tanah, untuk memeras uang dari 217 pemohon izin. Hermawan juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Ertika Dinawati juga memungut uang pungli secara mandiri sebesar Rp145 juta dari beberapa pemohon izin tanpa sepengetahuan Kepala Dinas," katanya pada konferensi pers Selasa, 28 Juli 2026.

Read more: Inilah Daftar Tarif yang Naik Mulai 1 Agustus 2026, Mulai PPh Hingga Harga Pangan Akan Melonjak!

Bukti yang disita dari kasus pemerasan Ertika Dinawati termasuk uang tunai Rp 1,9 miliar, kalung emas seberat 19,65 gram, dan dua logam mulia seberat masing-masing 25 gram.

Sumber:

UPDATE TERBARU