Motif Pinjam Rp 50 Juta, Polisi Bunuh Nenek di Deli Serdang Usai Tak Diberi Pinjaman!
--
OTONITY.com - Bripda RF, seorang anggota Satuan Sabhara Polres Deli Serdang, diduga membunuh seorang nenek bernama Nurlis (70 tahun) setelah korban tidak dapat memenuhi permintaannya untuk meminjam uang sebesar Rp50 juta.
Polisi berusia 23 tahun itu juga mengambil anting-anting milik korban setelah menganiayanya di rumah korban di Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Polisi telah menetapkan Bripda RF sebagai pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan ini. Informasi yang dilansir dari Kompas.com. motif pembunuhan tersebut diduga berkaitan dengan kondisi keuangan pelaku; ia terlilit utang besar dan membutuhkan uang.
Tiba di rumah korban pukul 02.00 WIB
Kapolres Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, menyatakan bahwa Bripda RF mendatangi rumah Nurlis pada hari Jumat (31 Juli 2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Rumah pelaku hanya berjarak beberapa meter dari kediaman korban, sehingga keduanya saling mengenal.
Nurlis mempersilakan RF masuk ke rumahnya karena ia tidak menaruh curiga terhadap pelaku.
"Jadi pelaku itu ingin meminjam uang ke korban dan datang ke rumahnya jam 2 dini hari. Korban sudah mengenal pelaku dan diajak masuk. Pelaku ingin meminjam uang korban sebesar 50 juta," ujar Hendria Lesmana.
Korban tidak dapat memenuhi permintaan pinjaman sebesar Rp50 juta tersebut. Penolakan ini diduga memicu tindakan kekerasan yang dilakukan RF terhadap Nurlis.
Korban dipukul dan ditikam
Hendria menjelaskan bahwa pelaku memukul korban sebelum menikamnya. Bripda RF dilaporkan membawa pisau dari rumahnya sendiri saat mendatangi kediaman Nurlis. Korban berteriak setelah diserang oleh pelaku. Teriakan itu membuat RF panik, yang kemudian berujung pada penikaman terhadap korban.
"Ditikam karena kaget korban ini sempat berteriak. Panik makanya ditikam," ungkap Hendria.
Serangan tersebut mengakibatkan kematian Nurlis. Pelaku kemudian meninggalkan rumah korban setelah mengambil perhiasan yang dikenakan Nurlis.