PT GNI Milik Siapa? Kini Terancam Bangkrut Usai PHK 1.900 Karyawan di Morowali Utara!
--
OTONITY.com - Nasib PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI)—sebuah smelter nikel berskala besar yang diresmikan oleh Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi)—kini berada di ujung tanduk.
Di tengah ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berdampak pada sekitar 1.900 pekerja akibat krisis keuangan perusahaan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa persoalan tersebut berada di luar kewenangan kementeriannya.
"Ya, itu kan aksi korporasi. Ya, aksi korporasi," ujar Bahlil saat ditemui di kantor Kementerian ESDM pada hari Senin (3 Agustus 2026).
Saat ditanya lebih lanjut mengenai situasi genting PT GNI dan risiko kebangkrutan, Bahlil menegaskan bahwa perusahaan tersebut berada di bawah wewenang Kementerian Perindustrian (Kemenperin) karena memiliki Izin Usaha Industri (IUI).
"Hal itu silakan ditanyakan kepada kementerian lain yang memiliki kewenangan mutlak," ujarnya.
Bahlil juga menepis anggapan bahwa pemerintah memikul tanggung jawab atas kelangsungan hidup perusahaan swasta. Menurutnya, keputusan terkait perekrutan, PHK, atau bahkan penutupan total perusahaan merupakan hak prerogatif pemilik bisnis.
"Kita ini mantan pengusaha. Perusahaan yang kita bangun, mau tambah karyawan, mengurangi karyawan, atau bubar, itu adalah tanggung jawab perusahaan tersebut. Pemerintah itu hanya memberikan izin," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa peran pemerintah semata-mata memberikan dukungan melalui regulasi dan perizinan, bukan mengambil alih keputusan bisnis perusahaan.
"Jangan diartikan bahwa keberlangsungan sebuah perusahaan mutlak di tangan pemerintah. Keberlangsungan perusahaan itu tergantung dari yang punya perusahaan dan yang mengelola perusahaan. Pemerintah sifatnya supporting," ujarnya.
Krisis yang melanda PT GNI bermula dari masalah yang dihadapi perusahaan induknya di Tiongkok, Jiangsu Delong Nickel Industry Co., Ltd. Perusahaan milik investor swasta Tony Zhou Yuan ini menghadapi tekanan keuangan dan utang yang sangat besar, yang berujung pada restrukturisasi dan proses kepailitan di Pengadilan Xiangshui, Provinsi Jiangsu.
Sebagai bagian dari restrukturisasi, kepemilikan mayoritas PT GNI dialihkan kepada konsorsium badan usaha milik negara (BUMN) Tiongkok, Zheshang Development Group (Zheshang Zhongtuo), yang mengakuisisi sekitar 75% saham yang sebelumnya dipegang oleh Jiangsu Delong.