Sunday 6th of September 2026
×

Menteri HAM Natalius Pigai Minta Ajukan Kasasi Terkait Vonis Banding 2 Anggota TNI Dalam Kasus Penyiram Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus

Menteri HAM Natalius Pigai Minta Ajukan Kasasi Terkait Vonis Banding 2 Anggota TNI Dalam Kasus Penyiram Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus

--

Kasus Penyiram Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus

Sementara itu, Budhi yang sebelumnya dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara serta pemecatan, hukumannya dikurangi menjadi dua tahun penjara tanpa pidana tambahan pemecatan.

Adapun dua terdakwa lain dalam perkara tersebut tidak mengalami perubahan hukuman pada tingkat banding. Kapten Nandala Dwi Prasetyo tetap dihukum dua tahun penjara, sedangkan Lettu Sami Lakka tetap menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara.


Menanggapi putusan ini, Pigai menyatakan bahwa pemerintah senantiasa menghormati keputusan majelis hakim. Namun, ia menilai aspek keadilan bagi korban perlu menjadi pertimbangan dalam proses hukum yang berjalan.

Menurut Pigai, rasa keadilan tidak hanya perlu dilihat dari sudut pandang pelaku, tetapi juga dari posisi korban. Ia berpandangan bahwa apabila Edi dan Budhi terbukti sebagai pelaku penyerangan terhadap Andrie Yunus, pemecatan dari dinas militer merupakan hal yang wajar.

Read more: Video Full Kepala Sekolah dan Guru SD di Pekalongan Kepergok Selingkuh, Pihak Sekolah Sudah Lama Curiga Sampai Pasang CCTV Tersembunyi

Pigai menyatakan beberapa alasan yang mendasari pandangan tersebut. Menurutnya, perbuatan yang dilakukan merupakan tindak pidana penyerangan dan dinilai dapat mencederai kehormatan negara. Ia juga menilai tindakan tersebut berdampak terhadap institusi Badan Intelijen Strategis (BAIS) serta institusi militer.

“Kalau mereka terbukti pelaku maka sudah sangat wajar dipecat dari statusnya sebagai Anggota Aktif TNI,” tulis Pigai.

Ia juga mengaitkan perkara tersebut dengan upaya pemerintah dalam mempertahankan iklim hak asasi manusia, demokrasi, serta penguatan supremasi sipil.

Sebelumnya, Edi dan Budhi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 yang dijatuhkan pada 10 Juni 2026. Dalam putusan tingkat pertama, keduanya mendapat hukuman penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan.

Usai putusan banding mengubah sebagian hukuman tersebut, Pigai kini mendorong pihak hukum Andrie Yunus untuk menggunakan upaya hukum lanjutan. Namun, hingga Sabtu (5/9/2026), belum ada informasi mengenai keputusan tim hukum untuk mengajukan kasasi maupun perkembangan perkara ke tahap berikutnya.

Demikianlah informasi mengenai berita yang tengah viral diantara masyarakat tanah air ini mengenai Natalius Pigai mendesak pengajuan kasasi. Jadi Pastikan kamu mengikuti kami untuk terus mendapatkan informasi terupdate! 

Sumber:

UPDATE TERBARU