Viral Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys Dalam Gugatan PMH Ganti Rugi Auto Gugur
--
OTONITY.com - Viral! Langsung saja simak artikel di bawah ini kami akan membagikan informasi terkait dengan Nikita Mirzani menang banding yang sudah kami siapkan khusus untuk kamu!
Baru-baru ini diketahui bahwa Nikita Mirzani memenangkan perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) setelah Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukannya. Putusan ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya mewajibkan Nikita dan Mail membayar ganti rugi kepada pihak Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid.
Nikita Mirzani Menang Banding
Dalam putusan tingkat banding itu dibacakan melalui sistem e-court pada 27 Agustus 2026. Kabar tersebut disampaikan kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
Usman mengatakan keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi perkembangan penting bagi pihaknya karena klaim kerugian materiil yang sebelumnya dikabulkan pada tingkat pertama telah dibatalkan. Namun, pihak Nikita kini juga menggunakan putusan tersebut sebagai salah satu bukti dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) perkara pidana yang sedang diproses di Mahkamah Agung.
Menurut Usman, perkara PMH dengan nomor 1000 berkaitan dengan klaim kerugian yang diajukan Reza Gladys dan suaminya terhadap Nikita Mirzani dan Mail. Dengan dibatalkannya putusan PN Jakarta Selatan, tim hukum Nikita menilai dasar mengenai kerugian tersebut telah gugur dalam perkara perdata.
"Pengadilan Tinggi sendiri sudah mengakui bahwa itu bukan konteks kerugiannya tidak ada," ujar Usman.
Tim hukum Nikita kemudian mengaitkan putusan tersebut dengan perkara pidana yang sebelumnya menjerat kliennya. Nikita diketahui menghadapi perkara dengan tuduhan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys dan telah dijatuhi hukuman penjara enam tahun pada tingkat banding pidana.
Usman menyatakan adanya putusan perdata terbaru dapat menjadi bahan bagi Mahkamah Agung dalam memeriksa permohonan PK Nikita. Ia menilai terdapat perbedaan mendasar antara fakta yang dipersoalkan dalam perkara perdata dan konstruksi perkara pidana.