Friday 9th of October 2026
×

VIRAL! Bechi Kembali ke Lapas Malang Usai Putusan Pembebasan Bersyarat Dicabut

VIRAL! Bechi Kembali ke Lapas Malang Usai Putusan Pembebasan Bersyarat Dicabut

--

Bechi Sempat Dibebaskan Bersyarat

Sebelumnya, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang (Bapas) menyatakan bahwa pemberian pembebasan bersyarat kepada Muhammad Subchi Azal Tsani, alias Bechi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bechi adalah terpidana kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan, dan telah menjalani dua pertiga masa hukumannya.

Direktur Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang, Fathorrosi, menyatakan bahwa pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana diatur oleh Undang-Undang Lembaga Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022, yang berkaitan dengan penjara.


“Ini adalah hak reintegrasi atau pembebasan bersyarat bagi narapidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lembaga Pemasyarakatan No. 22. Kami, para petugas penjara, harus mengabulkan hak ini sesuai dengan persyaratan,” demikian pernyataan Fathorrosi dalam rapat di kantornya pada Selasa, 22 September 2026.

Fathorrosi menegaskan bahwa ada mekanisme yang harus diterapkan sebelum memberikan pembebasan bersyarat, termasuk evaluasi oleh Tim Pengawasan Penjara bersama dengan Penjara Kelas I Malang.

Read more: Video Bilqis Viral di Threads, Rekaman Aslinya No Cut No Edit Bikin Warganet Gagal Fokus Gara-Gara Ini

“Sesuai prosedur, telah dilakukan sidang Program Perlindungan Narapidana (TPP), investigasi penjara (Litmas), dan investigasi yang ditugaskan (Linmas), serta telah ditetapkan syarat dan ketentuannya, antara lain. Oleh karena itu, kami mengabulkan hak reintegrasi narapidana Subechi,” jelasnya.

Menurut Fathorrosi, pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Penjara Kelas I Malang dilakukan sesuai dengan keputusan dari Kementerian Imigrasi dan Layanan Penjara, dan selanjutnya dirujuk ke Penjara Kelas I Malang (Bapas) untuk diproses.

"Pembebasan bersyarat diberikan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang dan kemudian dirujuk kepada Hakim Bapas, dalam kapasitasnya sebagai petugas pelaksana, pada Agustus 2025," ujarnya.

Pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana setelah menjalani dua pertiga dari hukumannya. Sebelumnya, Bechi dijatuhi hukuman tujuh tahun dan telah menjalani hampir tiga tahun, termasuk masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang.

"Pembebasan bersyarat diberikan setelah menjalani dua pertiga dari hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan," tegasnya.

Direktur Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang sebelumnya menyatakan bahwa pemberian pembebasan bersyarat kepada Bechi bukanlah keputusan sepihak, melainkan keputusan yang didasarkan pada pertimbangan yang cermat dan rekomendasi resmi dari Tim Pengawasan Penjara (PST).

Selama menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang, narapidana yang dijatuhi hukuman tujuh tahun tersebut menunjukkan perubahan positif dalam perilakunya dan sikap kooperatif.

Menurut Tim Observasi Penjara (POT), ia berperilaku baik di penjara dan berpartisipasi dalam Program Pengembangan Kepribadian dan Kemandirian, demikian pernyataan Christo Victor Nixon Toar, direktur Penjara Kelas I Malang, dalam wawancara terpisah.

Christo menjelaskan bahwa Bechi, yang ditahan sejak 8 Juli 2022, telah beberapa kali dipindahkan ke penjara lain sebelum tiba di Penjara Kelas I Malang.

Partisipasi aktifnya dalam semua tahapan program pengembangan merupakan faktor kunci dalam menilai kelayakannya untuk pembebasan bersyarat.

"Menurut Tim Observasi Penjara (EAP), individu yang bersangkutan berperilaku baik di penjara dan berpartisipasi dalam Program Pengembangan Kepribadian dan Kemandirian," tegasnya.

Itulah informasi tentang Bechi Kembali ke Lapas yang menggemparkan publik. Pastikan kamu mengikuti kami terus untuk update terbaru tentang berita tanah air terkini ya!

Sumber:

UPDATE TERBARU