Cukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Siap Kenakan Cukai untuk Produk Minuman Berkemasan Gula
--
OTONITY - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan secara resmi mengumumkan target lini waktu pengenaan instrumen fiskal baru berupa cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).
Kebijakan strategis yang telah lama diwacanakan dan mengalami rentetan penundaan ini dipastikan akan mulai dieksekusi secara efektif di lapangan pada periode Semester II tahun 2027 mendatang.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, memaparkan bahwa rencana eksekusi pemungutan cukai terhadap produk minuman manis ini telah secara legal masuk ke dalam postur proyeksi penerimaan negara dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2027. Melalui instrumen cukai MBDK ini, pemerintah mematok target penerimaan awal yang masuk ke kas negara sebesar Rp 1,7 triliun.
Read more: Terungkap Sosok Mahasiswa UNPRI Medan Tewas Jatuh dari Lantai 22, Ternyata Berasal Dari Kampus Ini!
"Untuk pemberlakuannya, kita sedang mempersiapkan aturan-aturannya dan mudah-mudahan bisa diterapkan di semester II 2027," ujar Djaka Budi Utama dalam konferensi pers di Jakarta. Pihak Bea Cukai saat ini tengah intensif melakukan pembahasan bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu untuk merumuskan besaran tarif cukai serta ambang batas minimum kandungan gula atau pemanis buatan yang akan dikenakan objek pajak.
Penerapan kebijakan cukai MBDK ini membawa dua misi utama dari kacamata pemerintah. Selain berfungsi menambah pos penerimaan fiskal negara, kebijakan ini diharapkan menjadi instrumen kontrol kesehatan masyarakat untuk menekan laju konsumsi gula berlebih.
Dengan naiknya harga jual eceran minuman manis di pasar, diharapkan prevalensi penyakit tidak menular kronis, seperti diabetes melitus, gangguan ginjal, dan obesitas pada usia produktif dapat diturunkan secara signifikan.
Namun, rencana penetapan target angka penerimaan Rp 1,7 triliun ini memicu kritik dari sejumlah pengamat kebijakan publik. Edy Priyono selaku Direktur Akademika Center for Public Policy Analysis menilai hal tersebut kontradiktif dengan esensi utama cukai sebagai pengendali konsumsi produk berbahaya.
Read more: VIRAL! Bechi Kembali ke Lapas Malang Usai Putusan Pembebasan Bersyarat Dicabut
Menurut Edy, jika pemerintah fokus pada perbaikan kesehatan masyarakat, tolok ukur keberhasilannya harus bersandar pada penurunan volume penjualan komoditas manis, bukan pemenuhan target nominal rupiah yang masuk ke kas negara.