Meski Sepakat Damai, BGN Tegaskan Proses Hukum Oknum Pegawai KPPG Bogor Tetap Berjalan Sesuai Hukum yang Berlaku
--
BGN secara resmi meminta aparat kepolisian dari Polresta Bogor Kota untuk terus melanjutkan proses hukum pidana murni terhadap pelaku GD.
Hal ini dilakukan karena tindakan penganiayaan berat menggunakan benda tumpul di muka umum telah secara nyata memenuhi delik pidana umum dan berimplikasi buruk terhadap nama baik institusi negara. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi shock therapy bagi seluruh aparatur sipil maupun tenaga kontrak di daerah agar senantiasa mengedepankan komunikasi yang santun dan profesional dalam menyelesaikan setiap dinamika pekerjaan.
Selain penegakan hukum pidana oleh kepolisian, BGN juga sedang menggodok sanksi administratif berat kedinasan yang akan dijatuhkan kepada pelaku GD serta oknum pegawai lain yang terbukti melakukan pembiaran di TKP.
Kendati enggan merinci bentuk sanksi karena mutlak merupakan domain keputusan pimpinan tertinggi, sinyal kuat mengarah pada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara tidak hormat. Langkah tegas ini diambil demi menjaga marwah program pemenuhan gizi nasional agar tetap berjalan bersih dan jauh dari budaya premanisme.