Wednesday 21st of October 2026
×

Sempat Ditahan Berjam-jam di Polda Enam Aktivis Greenpeace Akhirnya Dipulangkan, Dinyatakan Tidak Penuhi Unsur Pidana

Sempat Ditahan Berjam-jam di Polda Enam Aktivis Greenpeace Akhirnya Dipulangkan, Dinyatakan Tidak Penuhi Unsur Pidana

--

OTONITY - Setelah menjalani proses pemeriksaan yang cukup panjang dan melelahkan selama berjam-jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, enam aktivis lingkungan hidup dari organisasi Greenpeace Indonesia yang melakukan aksi pemanjatan di Patung Selamat Datang Bundaran HI akhirnya resmi diperbolehkan pulang oleh pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Pemulangan para aktivis ini disambut lega oleh rekan-rekan sesama organisasi nirlaba serta tim penasihat hukum yang setia mendampingi sejak awal penangkapan di lapangan.


Perwakilan tim pendamping hukum aktivis Greenpeace dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alif Fauzi, memberikan rincian data mengenai total personel yang sempat diamankan oleh aparat kepolisian. Alif menjelaskan bahwa dalam operasi pengamanan di Bundaran HI tersebut, polisi sebenarnya mengamankan total 11 orang.

Read more: Klarifikasi Manajemen Kafe Laksamana Muda Pekanbaru Mengaku Merasa Dirugikan Oleh Oknum Pengunjung yang Rekam Aksi Kontroversial

Rinciannya terdiri atas enam orang aktivis utama yang memanjat patung untuk memasang spanduk, sedangkan lima orang lainnya merupakan tim penyelamat (rescue team) internal dan jurnalis foto pers independen yang bertugas mendokumentasikan jalannya kampanye dari area bawah kolam bundaran.

Pihak Polda Metro Jaya memutuskan untuk memulangkan lima orang tim pendukung dan pers terlebih dahulu pada Selasa sore setelah tidak ditemukan bukti keterlibatan langsung dalam aksi pemanjatan ilegal. Sementara itu, enam aktivis inti harus menjalani interogasi lanjutan hingga malam hari guna memastikan tidak adanya unsur sabotase politik atau perusakan terhadap fasilitas cagar budaya nasional.

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik terhadap struktur Patung Selamat Datang, tidak ditemukan adanya kerusakan fisik material, sehingga penyidik menilai perkara ini belum memenuhi unsur pidana murni untuk dilanjutkan ke tahapan penahanan yudisial.

Sumber:

UPDATE TERBARU