Sunday 1st of November 2026
×

2 Pelajar di Denpasar Aniaya Mahasiswa hingga Tewas Perkara Senggolan Motor, Pelaku Terancam Pidana 12 Tahun

2 Pelajar di Denpasar Aniaya Mahasiswa hingga Tewas Perkara Senggolan Motor, Pelaku Terancam Pidana 12 Tahun

--

OTONITY.com - Berikut ini adalah ulasan mengenai informasi yang belakangan ini santer beredar di media sosial terkait dengan kasus pengeroyokan yang memakan korban. Mari simak faktanya yang wajib kamu tau di bawah ini hingga usai! 

Miris! Baru-baru ini dua pelajar SMA di Denpasar, Bali, berinisial IPKPP (16) dan IKASS (17), terlibat cekcok dengan seorang mahasiswa berinisial ESCS (23). Aksi ini berujung maut. Begini kronologinya!


Read more: Viral! Seorang Wanita Pensiunan Guru Injak Al-Qur'an di Pamekasan Madura Ketika Live TikTok Perkara Tak Terima Dituduh Selingkuh

2 Pelajar di Denpasar Aniaya Mahasiswa hingga Tewas

Kejadian bermula ketika kedua pelaku mengejar, menendang, hingga menarik korban dari sepeda motornya sebelum meninggalkan korban yang tergeletak di jalan.

Kasus ini terjadi pada Sabtu (24/10/2026) dini hari. Ketika itu, kedua pelaku berboncengan bersama rombongan tujuh sepeda motor temannya yang baru selesai berjalan-jalan.

Kemudian saat tiba di Bundaran Renon sekitar pukul 02.30 Wita, motor yang ditumpangi kedua pelaku disenggol dari belakang oleh motor korban. Dari sana, terjadi adu mulut dan aksi saling tatap antara kedua pelaku dengan korban sepanjang perjalanan.

Korban yang mencoba menjauh kemudian dikejar oleh kedua pelaku. Pelaku IPKPP sempat melayangkan tendangan kepada korban. Setelah berkendara di Jalan Raya Puputan, korban kembali ditendang oleh IKASS karena posisi kedua kendaraan sejajar.

Korban yang tak kunjung berhenti terus dikejar kedua pelaku. Sampai akhirnya, IPKPP menarik korban dari sepeda motornya. Tarikan ini membuat korban terjatuh. Sepeda motor korban sampai naik ke trotoar.

Sumber:

UPDATE TERBARU