Penggeledahan Ponpes Putri di Sukoharjo Tuai Kecaman Ansor Jateng dan Komnas HAM, Polisi Klaim Sudah Kantongi Izin
--
Polisi Klaim Sudah Kantongi Izin
Melalui pernyataannya, Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menyebutkan bahwa penggeledahan ini adalah bagian dari penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah pada 12 September 2026.
Sebelumnya kepolisian berhasil menangkap tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026. Penangkapan ini disebut diwarnai perlawanan sehingga polisi meminta bantuan personel Brimob.
"Di tanggal 19 Oktober itu dilakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka dengan inisial ST, dan itu terjadi perlawanan sehingga tentunya kami membutuhkan tim taktis dari Polda, yaitu Brimob," jelas Andika.
Polisi sudah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut. Satu tersangka lainnya masih buron. Penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni Ponpes HQ di Mojolaban, Sukoharjo, dan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Jenawi, Karanganyar.
Polisi mengamankan sejumlah orang untuk diperiksa sebagai saksi serta menyita senjata tajam, busur panah, dan anak panah. Komisioner Kompolnas Choirul Anam meminta Propam Polri memeriksa dugaan intimidasi terhadap santriwati dan ustazah.
Menurut dia, kepolisian memiliki SOP khusus ketika melakukan penindakan terhadap perempuan, anak-anak, dan kelompok rentan, terlebih di lingkungan pendidikan.
Menanggapi ini, Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Andi Herindra Rahmawan menyatakan penggeledahan Ponpes HQ sudah mengantongi penetapan izin dari Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Ketua PW GP Ansor Jawa Tengah, DR H M Shidqon Prabowo SH MH, menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak boleh dijalankan dengan pendekatan arogan, apalagi sampai menimbulkan tekanan psikologis dan keresahan di lingkungan pendidikan pesantren.
“Kami mengecam dan menyayangkan tindakan arogan aparat kepolisian di pondok pesantren yang dihuni para santriwati. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, terukur, dan proporsional. Aparat tidak boleh bertindak sewenang-wenang dengan mengabaikan situasi serta kondisi lingkungan yang menjadi sasaran tindakan,” tegasnya, Minggu (1/11/2026).
Selain itu, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyebut pemeriksaan perlu dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Langkah ini bertujuan memastikan penegakan hukum tetap melindungi hak anak, perempuan, dan privasi penghuni pesantren, dilansir dari Liputan6.
Demikianlah informasi mengenai berita yang tengah viral diantara masyarakat tanah air ini mengenai Penggeledahan Ponpes Sukoharjo. Jadi Pastikan kamu mengikuti kami untuk terus mendapatkan informasi terupdate!