Tuesday 3rd of November 2026
×

Aturan Baru Pajak Transaksi Bank dan Marketplace Resmi Berlaku Bagaimana Dampaknya Terhadap Saldo Dompet Digital Anda

Aturan Baru Pajak Transaksi Bank dan Marketplace Resmi Berlaku Bagaimana Dampaknya Terhadap Saldo Dompet Digital Anda

--

2. Pajak Transaksi di Marketplace (e-Commerce)

Pemerintah mengoptimalkan penarikan pajak dari ekosistem belanja daring (e-commerce) domestik, khususnya yang menyasar omzet pelaku usaha/penjual online.

  • Pihak yang Ditunjuk: Empat marketplace besar di Indonesia secara resmi ditunjuk sebagai pemungut pajak, yaitu Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.
  • Jenis Pajak untuk Penjual (Merchant): Pemerintah menarik Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet peredaran bruto penjualan para pedagang di dalam platform tersebut.
  • Bukan Pajak Baru: PPh Pasal 22 ini bukanlah tambahan beban pajak baru, melainkan skema pemotongan otomatis untuk mempermudah pelaku UMKM / penjual online memenuhi kewajiban PPh Final mereka. Kebijakan ini juga dipastikan tidak mengubah tarif PPN yang dibayar oleh pembeli akhir.

Read more: Bupati Bogor Rudy Susmantom Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor

Kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru yang menambah beban finansial, melainkan sebuah simplifikasi administratif. Melalui pemotongan otomatis oleh platform marketplace, pelaku UMKM online dipermudah dalam menyetorkan PPh Final mereka tanpa harus melalui proses pelaporan yang rumit secara mandiri.

Bagi pembeli akhir, kebijakan PPh Pasal 22 pada merchant ini dipastikan tidak mengubah tarif PPN belanjaan mereka. Sehingga, aktivitas belanja daring masyarakat tetap berjalan normal tanpa lonjakan harga akibat regulasi ini.

Read more: Mudik Gratis Nataru 2026-2027 Siap Dibuka Desember, Kemenhub Siapkan 70 Bus dan Usulkan WFA Untuk Karyawan

Penerapan pajak digital yang terintegrasi dengan bank dan marketplace ini membawa dampak positif jangka panjang bagi postur fiskal Indonesia. Dari sisi makroekonomi, kebijakan ini berhasil menutup celah potensi kebocoran pajak dari transaksi lintas batas yang selama ini sulit dijangkau. Negara mendapatkan kepastian penerimaan dari pesatnya pertumbuhan ekonomi digital nasional.

Bagi pelaku usaha lokal, regulasi ini memberikan perlindungan dari serbuan produk atau jasa digital asing yang sebelumnya kerap masuk tanpa terbebani instrumen pajak domestik. Transparansi data yang tercipta dari kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), perbankan, dan pengelola platform digital juga mendorong terciptanya ekosistem bisnis yang lebih sehat, terukur, dan akuntabel di masa depan.

Sumber:

UPDATE TERBARU